Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Rawan Dipolitisasi, KPK Sebut Alokasi JPS tak Diatur

Indriyani Astuti
21/10/2020 11:30
Rawan Dipolitisasi, KPK Sebut Alokasi JPS tak Diatur
Sejumlah warga menerima bantuan beras di Nagari Kototangah Batu Hampa, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyampaikan anggaran jaring pengaman sosial menjadi titik rawan yang dapat dipolitisasi oleh kepala daerah yang akan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ia menjelaskan dalam penanganan pandemi covid-19, pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan refocusing alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tiga fokus utama yakni jaring pengaman sosial, penanganan kesehatan dan dampak ekonomi. Namun, ia menyayangkan besaran untuk masing-masing program tersebut tidak diatur.

"Sehingga ada pemda yang merealokasi anggaran covid-19 sebesar 21,5% untuk Jaring Pengaman Sosial," kata Firli ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10).

Selain itu, ada juga 58 daerah yang menganggarkan 40% untuk jaring pengaman sosial serta 31 daerah yang mengalokasikan jaring pengaman sosial sebesar 50 % dari APBD mereka.

"Bahkan ada 6 daerah yang mengalokasikan dana penanganan covid-19, lebih dari 75% untuk program JPS dan ada satu daerah mengalokasikan  100% untuk JPS," tutur Firli.

Baca juga: KPK Temukan Alokasi JPS Tinggi di Daerah yang Gelar Pilkada

Data-data tersebut, ujarnya, merupakan hasil monitoring KPK atas refocusing anggaran penanganan covid-19. Dari hasil monitoring tersebut, KPK mendapati daerah-daerah yang menganggarkan jaring pengaman sosial dalam jumlah besar pada APBD ternyata melangsungkan pilkada serentak 2020.

KPK, imbuh dia, melalui Deputi Pencegahan KPK, telah mengoordinasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) supaya pemda melakukan revisi.

"Dirjen Keuangan Daerah melakukan revisi," ucap Firli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan JPS disediakan berdasarkan kebutuhan daerah. Inspektorat Jenderal, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat memberikan masukan untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat jenderal akan menjaga governance-nya," ucap Ardian.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya