Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan pihaknya tak mempersoalkan kemauan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte untuk buka-bukaan fakta terkait perkara dugaan suap penghapuan red notice dalam persidangan.
Awi beralasan perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, Polri enggan berkomentar.
"Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Meski sempat menolak berkomentar, Awi sempat menyebut hal yang baik jika Irjen Napoleon bakal membuka fakta yang terjadi dalam persidangan. Sebab, nantinya perkara itu akan lebih terang dan jelas.
"Mau buka-bukaan di pengadilan nggak apa-apa, malah bagus lebih terang benderang," kata Awi.
Sebelumnya, Napoleon menyatakan kesiapannya menghadapi perkara yang menjeratnya. Bahkan, dia mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Kami Tidak Pandang Bulu
Pernyataan itu diucapkan Napoleon ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/10).
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Tommy Sumardi dan Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, telepon seluler termasuk CCTV sebagai barang bukti.(OL-5)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved