Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polri Persilakan Irjen Napoleon Buka-bukaan di Sidang Joko Tjandra

Yakub Pryatama
21/10/2020 08:14
Polri Persilakan Irjen Napoleon Buka-bukaan di Sidang Joko Tjandra
mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte(MI/Andri Widiyanto)

KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan pihaknya tak mempersoalkan kemauan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte untuk buka-bukaan fakta terkait perkara dugaan suap penghapuan red notice dalam persidangan.

Awi beralasan perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, Polri enggan berkomentar.

"Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja (buka-bukaan), karena sudah dilimpahkan ke JPU, semua kewenangan di JPU," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).

Meski sempat menolak berkomentar, Awi sempat menyebut hal yang baik jika Irjen Napoleon bakal membuka fakta yang terjadi dalam persidangan. Sebab, nantinya perkara itu akan lebih terang dan jelas.

"Mau buka-bukaan di pengadilan nggak apa-apa, malah bagus lebih terang benderang," kata Awi.

Sebelumnya, Napoleon menyatakan kesiapannya menghadapi perkara yang menjeratnya. Bahkan, dia mengklaim akan buka-bukaan dalam persidangan nanti.

Baca juga:  Kasus Djoko Tjandra Tuntas, Kapolri: Kami Tidak Pandang Bulu

Pernyataan itu diucapkan Napoleon ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/10).

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi. 

Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi dan Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, telepon seluler termasuk CCTV sebagai barang bukti.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya