Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JOKO Soegiarto Tjandra menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Dalam pembacaan nota keberatan itu, Joko Tjandra meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu alasannya, dakwaan tidak mengungkapkan fakta terkait keterlibatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu.
"Bagaimana dan dengan cara apa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," kata kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo membacakan eksepsi.
Jaksa sebelumnya mendakwa buronan kasus hak tagih Bank Bali itu membuat dan menggunakan surat jalan palsu untuk kepentingan kepergiannya di Indonesia. Ia didakwa membuat dan memakai dokumen palsu itu bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan bekas pengacaranya Anita Kolopaking.
Dalam perkara itu, Joko Tjandra didakwa yakni melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tim kuasa hukum menyebut surat dakwaan, tidak mengungkapkan fakta serta peristiwa terkait keberadaan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo yang dalam dakwaan disebut melakukan pembuatan surat jalan palsu itu.
Baca juga : Tidur saat Sidang, Majelis Hakim Tegur Joko Tjandra
"Apakah terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memegang surat palsu atau yang dipalsukan lalu menunjukkannya kepada petugas di bandara sehingga dapat dikatakan bahwa terdakwa memakai surat palsu atau yang dipalsukan," ujar kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Joko Tjandra dalam eksepsi juga menyebut jaksa penuntut umum tidak teliti dalam menulis nama terdakwa di surat dakwaan. Kuasa hukum menyebut jaksa beberapa kali menulis nama yang bukan merupakan nama kliennya yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma.
"Ini seharusnya dianggap telah terjadi error in persona dan surat dakwaan ini tidak cermat. Karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," kata kuasa hukum Joko Tjandra.
Di tengah persidangan yang digelar secara daring itu, Hakim Ketua Muhammad Sirad sempat menghentikan sebentar pembacaan eksepsi. Hakim menyela kuasa hukum lantaran mendapati Joko Tjandra memejamkan mata saat nota keberatannya dibacakan.
"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur. Mendengarkan karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan di akhir persidangan," tegur hakim Sirad yang memimpin sidang di PN Jaktim. Adapun Joko Tjandra hadir secara virtual mengikuti sidang dari rumah tahanan Bareskrim Polri. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved