Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendatangi kantor Ahmad Yani untuk berkomunikasi. Argo mengatakan dari kedatangan itu, Ahmad Yani bersedia datang untuk diperiksa.
"Kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja. Jadi, ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Argo, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
Argo mengatakan pihaknya akan memeriksa Ahmad Yani terkait penyelidikan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10) lalu.
"Benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober," kata Argo.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," tambahnya.
Lebih lanjut, Argo enggan menjelaskan jika kedatangan Ahmad Yani berhubungan dengan beberapa petinggi KAMI yang sempat ditangkap. Dia mengatakan hal tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.
"Ini masih dalam pengembangan," ujar Argo.
Sebelumnya, melalui keterangannya, Ahmad Yani mengaku mengalami percobaan penangkapan uangan kantor lawyer Ahmad Yani, di Jalan Matraman Raya No. 64, Senin (19/10) malam.
Ia mengatakan pada saat itu datang Tim Bareskrim sebanyak 25 orang menyerbu dan memasuki kantornya.
Polisi telah menyodorkan surat penangkapan, tetapi ditolak oleh Ahmad Yani. Ia menanyakan atas dasar apa ditangkap, kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan
Namun, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan itu. Ia mengatakan polisi yang datang hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Namun, penjelasan petugas yang datang tidak dapat diterima Ahmad Yani. Sebab, narasi yang dimaksud, menurut Ahmad Yani adalah sikap KAMI yang telah disiarkan pada publik secara luas.
"Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI," ujar Ahmad Yani. (OL-4)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved