Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 agar jangan ada niat untuk mengumpulkan kekayaan yang berujung korupsi, jika nantinya terpilih. KPK mengajak para kepala daerah yang terpilih untuk membenahi sistem di daerah demi pencegahan korupsi.
"Korupsi terjadi salah satunya karena sistem. Calon kepala daerah nanti kalau sudah terpilih, lihat kembali apakah sistem yang ada di pemerintahan daerah itu sudah baik karena sesungguhnya untuk mencegah korupsi bisa dilakukan dengan perbaikan sistem," kata Firli dalam webinar nasional pembekalan pasangan cakada dan penyelenggara pemilu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (20/10).
KPK mencatat tahun politik seperti Pilkada kerap rawan korupsi. Firli membeberkan pada musim Pilkada 2015, 2017, dan 2018, komisi antirasuah kerap mencokok kepala daerah yang korupsi.
"Korupsi terjadi dan banyak terungkap KPK di saat tahun politik. Kasus korupsi tertinggi 30 kali kepala daerah tertangkap pada 2018. Ini yang menjadi keprihatinan," ujarnya.
Firli mengungkapkan maraknya kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan Pilkada lantaran tingginya biaya politik. Kajian KPK pada pilkada-pilkada sebelumnya mengungkap ongkos cakada mengikuti pemilihan lebih besar dari kocek masing-masing sehingga membutuhkan donatur.
Baca juga : Bawaslu Akui Ada Calon Petahana yang Politisasi Bansos
KPK menemukan rata-rata kekayaan paslon pilkada berkisar pada angka Rp18 miliar. Namun, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan miliar. Firli mengungkapkan ada ongkos pemilihan bupati pada pilkada-pilkada lalu mencapai Rp65 miliar. Problemnya, ucap Firli, para sponsor yang membiayai calon meminta imbal jasa.
"Hasil penelitian KPK sebanyak 82% cakada dibiayai oleh pihak ketiga. Para calon kepala daerah memiliki janji bahwa akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga nanti kalau menang. Artinya ini sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga dan sudah tentu akan terjadi korupsi," tukas Firli. (P-5)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved