Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 agar jangan ada niat untuk mengumpulkan kekayaan yang berujung korupsi, jika nantinya terpilih. KPK mengajak para kepala daerah yang terpilih untuk membenahi sistem di daerah demi pencegahan korupsi.
"Korupsi terjadi salah satunya karena sistem. Calon kepala daerah nanti kalau sudah terpilih, lihat kembali apakah sistem yang ada di pemerintahan daerah itu sudah baik karena sesungguhnya untuk mencegah korupsi bisa dilakukan dengan perbaikan sistem," kata Firli dalam webinar nasional pembekalan pasangan cakada dan penyelenggara pemilu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (20/10).
KPK mencatat tahun politik seperti Pilkada kerap rawan korupsi. Firli membeberkan pada musim Pilkada 2015, 2017, dan 2018, komisi antirasuah kerap mencokok kepala daerah yang korupsi.
"Korupsi terjadi dan banyak terungkap KPK di saat tahun politik. Kasus korupsi tertinggi 30 kali kepala daerah tertangkap pada 2018. Ini yang menjadi keprihatinan," ujarnya.
Firli mengungkapkan maraknya kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan Pilkada lantaran tingginya biaya politik. Kajian KPK pada pilkada-pilkada sebelumnya mengungkap ongkos cakada mengikuti pemilihan lebih besar dari kocek masing-masing sehingga membutuhkan donatur.
Baca juga : Bawaslu Akui Ada Calon Petahana yang Politisasi Bansos
KPK menemukan rata-rata kekayaan paslon pilkada berkisar pada angka Rp18 miliar. Namun, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan miliar. Firli mengungkapkan ada ongkos pemilihan bupati pada pilkada-pilkada lalu mencapai Rp65 miliar. Problemnya, ucap Firli, para sponsor yang membiayai calon meminta imbal jasa.
"Hasil penelitian KPK sebanyak 82% cakada dibiayai oleh pihak ketiga. Para calon kepala daerah memiliki janji bahwa akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga nanti kalau menang. Artinya ini sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga dan sudah tentu akan terjadi korupsi," tukas Firli. (P-5)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved