Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Hal itu dilakukan terkait jamuan makan siang untuk tersangka kasus dugaan gratifikasi red notice yang menyeret nama terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Perjamuan makan siang itu terjadi pada pada Jumat (16/10) lalu saat pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Jakarta Selatan. Adapun para tersangkanya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi, namun proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (19/10).
Dalam pembelaannya, Hari keberatan dengan istilah 'jamuan'. Menurutnya, suguhan makan siang akan diberikan oleh pihak kejaksaan dalam proses pelaksanaan tahap II, baik itu perkara pidana umum maupun khusus.
"Jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai sikon," jelas Hari.
Hari menjelaskan bahwa apabila memungkinkan, maka makan siang yang disuguhkan dapat berupa nasi kotak atau nasi bungkus. Pilihan untuk memesan makanan di kantin dapat dilakukan apabila situasinya tidak mendukung. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa biaya makan siang tersebut sudah dianggarkan dan sesuai prosedur.
"Apabila tersangka, penasihat hukum, penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka. Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," tandasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Anang mengatakan bahwa makanan yang disuguhkan tersebut adalah soto yang dibeli dari kantin Kejari Jakarta Selatan. Ia juga menyinggung bahwa pemberian makan siang kepada tersangka merupakan wujud implementasi Korps Adhyaksa yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
"JPU-nya pun semua kita siapin makan siang. Itu soto dari sebelah, dari kantin. Boleh tanya tuh. Berarti WBK/WBBM itu sisi bagusnya kita layak dong, siapapun nggak memandang," tandasnya.
Kabar jamuan makan siang di Kejari Jakarta Selatan kepada para tersangka pertama kali disuarakan oleh penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook pribadinya. Petrus menjelaskan bahwa selama kariernya menjadi pengacara sejak 1987, baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa jamuan makan siang dihelat setelah salat Jumat. Adapun ia mengatakan hidangan yang disuguhkan adalah Soto Betawi.
"Padahal biasa-biasa saja, cuman jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," tandasnya. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved