Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Alihkan Dana Pengadaan Mobil Dinas ke Kegiatan Lain

Cahya Mulyana
19/10/2020 10:38
KPK Alihkan Dana Pengadaan Mobil Dinas ke Kegiatan Lain
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerap saran dan kritik mengenai pengadaan mobil dinas untuk pejabat teras. Oleh sebab itu, rencana itu sudah diputuskan untuk dibatalkan dan anggarannya akan dialokasikan untuk kegiatan lain.

"Soal mobil dinas sudah clear. KPK tinjau ulang dan tidak dibahas lagi," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Senin (19/10).

Menurut dia, angggaran pengadaan mobil dinas bagi pejabat teras KPK selanjutnya akan dipergunakan untuk kegiatan lain.

Baca juga: Diduga Istimewakan Dua Jenderal, Kajari Jaksel Bakal Diperiksa

Mengenai rinciannya, KPK tengah melakukan kajian sebagai tindak lanjut atas pembatalan pembelian kendaraan yang dimaksud.

"Soal anggarannya masih di-review terkait penggunaannya ke depan untuk apa dan bagimana tindak lanjutnya," pungkasnya

Sebelumnya, KPK menyatakan usulan anggaran 202 pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas (Dewas), dan pejabat struktural di lingkungan KPK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas serta terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020.

Sementara terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama ini, pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Khusus pimpinan dan dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji. Namun, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda.

Namun, setelah mendengar segala masukan masyarakat KPK memutuskan meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya