Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal memeriksa Anang untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Secepatnya (pemeriksaan) agar masyarakat dapat respon yang cepat dan akurat," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/10).
Anang diduga telah memberikan perlakukan istimewa bagi kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra dengan memberikan jamuan makan.
Baca juga: Kabareskrim Ajak Masyarakat Awasi Sidang Kasus Joko Tjandra
Menurut Barita, perlakuan istimewa itu tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Sebab, semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," tegas Barita.
Barita menegaskan jika pemberian makanan itu masuk dalam kategori perlakuan khusus bisa menjadi pelanggaran. Namun, merujuk pengakuan pada awal Anang, kata dia, pemberian makanan kepada kedua tersangka bukan pelanggaran.
"Tidak (pelanggaran) apalagi kalau sudah tiba waktu makan siang," tuturnya.
Barita mengatakan pemberian makanan itu wajib dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Justru para petugas yang tidak memberikan makanan dapat dikenakan sanksi.
"Malah wajib bagi setiap tahanan atau terdakwa sesuai standarnya, tentunya jadi wajar saja," ungkap dia.
Dugaan perlakuan istimewa ini muncul saat pengacara Brigjen Prasetyo Utomo, Petrus Bala Pattyona, mengunggah foto kliennya bersama Irjen Napoleon makan bersama di salah satu ruangan. Terlihat makanan yang tidak biasa diberikan kepada kedua tersangka. Terlebih ada beberapa piring berisi kue di meja makan tersebut.
Dua jenderal polisi itu dan pengusaha Tommy Sumardi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (16/10). Sementara Joko Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka tengah menunggu jadwal sidang. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved