Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
OMNIBUS law Cipta Kerja segera menjadi lembaran negara yang artinya resmi sebagai peraturan perundang-undangan. Begitu mendapat nomor undang-undang, beleid yang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat tersebut dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah uji baik materi maupun formal UU Ciptaker memang lebih disarankan ketimbang menggelar unjuk rasa ketika negara tengah berjuang menjinakkan wabah korona. Para legislator hingga pemerintah pun meminta masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk berlaga di MK mengajukan uji materi sebagai kanal utama dan santun dalam melakukan penolakan.
Meski begitu, pengajuan pemohonan uji materi dan uji formal tidak bisa dilakukan begitu saja. Ketua Konstitusi & Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaedi berharap dan mewanti-wanti para pemohon memperhatikan prosedur. Hal itu bertujuan menghindari kerugian publik secara luas, di tengah belum ada penomoran dan substansi undang-undang yang belum jelas.
“Memang pemohon mesti jeli dan hati hati betul dalam mengajukan permohonannya agar bisa secara baik dipertimbangkan oleh mahkamah,” tuturnya ketika dihubungi, kemarin.
Belum adanya nomor UU membuat objek dari pemohon bakal dianggap kabur sehingga hakim akan memutuskan permohonan ‘tidak dapat diterima’. Begitu juga jika substansi dan pasal-pasal yang diuji belum jelas mengingat ada banyak versi draf final undang-undang pascapersetujuan oleh DPR RI.
MK menyebut sebanyak tiga permohonan uji materi UU Ciptaker telah diajukan sejumlah pemohon. Sebanyak dua permohonan meminta pengujian materiel dan satu uji formal. Padahal, beleid tersebut belum mendapatkan penomoran undang-undang.
Selain memperhatikan masalah tata cara, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyarankan agar pengajuan gugatan ke MK tidak terpaku pada uji materi.
“Pengujian undang-undang bisa formal, bisa materiel. Dari segi formalnya, ini sebenarnya yang paling penting karena, menurut saya, ini koreksi penting dari cabang kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.
Pengingat
Bivitri berpandangan peluang untuk uji formal di MK cukup kuat lantaran proses penyusunan UU Cipta Kerja itu banyak masalah dari segi prosedural kendati selama ini belum pernah ada gugatan uji formal yang dikabulkan MK. Ia mencatat ada lebih dari 40 gugatan formal yang pernah disidangkan, tetapi tidak pernah dikabulkan.
Seandainya uji formal UU Cipta Kerja dikabulkan, Bivitri mengatakan hal itu dapat menjadi pengingat bagi legislatif dan eksekutif agar berhati-hati dalam membuat undang-undang.
Senada dengannya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan pengujian formal jauh lebih penting daripada uji materiel. Performa MK akan dibuktikan melalui itu, sebagai pengawal demokrasi dan negara hukum dalam proses pembentukan hukum (perundang-undangan).
Ia pun berharap, perjuangan penolakan beralih semua ke MK. “Alihkan mekanisme proses perjuangan secara melembaga di MK. Sudah cukup ekspresi kekecewaan. Kita hargai dan itu sesuatu yang baik. Tapi cukup, tidak usah berjilid-jilid lagi,” cetus Jimly. (Dhk/Cah/P-2)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved