Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aksi Nyata KKP Berantas Ilegal Fishing dan Destructive Fishing

Mediaindonesia.com
19/10/2020 04:50
Aksi Nyata KKP Berantas Ilegal Fishing dan Destructive Fishing
Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-KKP melakukan pengejaran terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal di Laut Natuna Utara(DOK KKP)

HAMPIR genap setahun Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, KKP telah membuktikan komitmennya dalam memberantas illegal fishing dan destructive fishing. selama kepemimpinannya di KKP, tercatat setidaknya 76 kapal ikan illegal telah ditangkap dan 22 perkara destructive fishing telah diproses. Pencapaian ini tentu tidak mudah, kesigapan dan kegigihan pantang menyerah dari para personil Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen. PSDKP) menjadi kunci utama keberhasilan aksi pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing tersebut.

Ditjen. PSDKP yang dikomandani oleh Tb. Haeru Rahayu terus melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing. “Sebagai ujung tombak dan garda terdepan kami diperintahkan oleh pak menteri untuk bersikap tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku illegal fishing dan destructive fishing,” ujar Dirjen PSDKP yang biasa disapa Tebe ini.

Secara rinci, capaian kinerja Ditjen PSDKP selama setahun kepemimpinan Edhy Prabowo berhasil menangkap 76 kapal ikan pelaku illegal fishing yang terdiri dari 57 kapal ikan asing (KIA) serta 19 kapal ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan. Adapun aksi destructive fishing yang diproses adalah 14 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 4 kasus penggunan racun/bius ikan.

Bukan hal yang berlebihan tentunya bila kinerja jajaran Ditjen PSDKP mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pihak istana kepresidenan yang sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan atas kinerja aparat Ditjen PSDKP-KKP yang selalu siap siaga mengamankan kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia sekaligus menjaga kelestariannya. “Kami sangat bangga dengan hasil kerja Ditjen PSDKP. Negara akan selalu mendukung saudara-saudara semua,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin di depan Nahkoda dan Perwira Kapal Pengawas Perikanan ketika menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Pengawasan Perikanan di Laut yang dilaksanakan di Yogyakarta pada pertengahan September lalu.

Selain itu, apresiasi juga diberikan atas keberhasilan Ditjen PSDKP membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lain sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berjalan secara efektif. Salah satu contoh hasil sinergi tersebut adalah koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Perikanan terbukti mampu memberikan akselerasi dalam proses penanganan perkara illegal fishing. Dari sejumlah 76 kapal ikan ilegal yang telah ditangkap, 22 kapal telah diputus peng adilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 18 kapal proses persidangan, 2 kapal telah dilakukan penyerahan ke jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 8 kapal proses penyidikan, dan 4 kapal proses pemeriksaan pendahuluan. Adapun 1 kapal dikenakan tindakan lain (ditenggelamkan) karena melakukan perlawanan dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi. “Komunikasi dan koordinasi dengan aparat terkait lainnya dalam penanganan kasus illegal fishing terus kami lakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” terang Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji.

Integrated Surveillance System

Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Ditjen. PSDKP diantaranya adalah pengembangan Sistem Pengawasan Terpadu (Integrated Surveillance System) yang telah dan terus dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui sistem ini, pelaksanaan operasi yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan menjadi sangat efektif dan efisien. Sistem Pengawasan Terpadu yang dikendalikan oleh Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP ini seperti Central Processing Unit (CPU) memiliki peran strategis dalam mengolah dan menganalisis target operasi serta menggerakkan Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan intercept (pencegatan) terhadap kapal perikanan yang melakukan illegal fishing.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa PUSDAL KKP memiliki peran strategis karena melakukan analisis terhadap berbagai sumber informasi pengawasan baik dari Ra- dar, Vessel Monitoring System (VMS), Automatic Identifi cation System (AIS), Air Surveillance maupun informasi dari Masyarakat khususnya Kelompok Masyarakat Pengawas (POK- MASWAS) yang kemudian dianalisa menjadi informasi target operasi. “Dengan adanya informasi target operasi, Kapal Pengawas tidak lagi ‘menggergaji laut’ sehingga operasi penangkapan sangat efektif dan efisien,” ungkap Ipung menjelaskan kelebihan Sistem Pengawasan Terpadu yang sudah dikembangkan oleh Ditjen PSDKP-KKP.

Sejalan dengan upaya untuk memperkuat sistem tersebut, Ditjen PSDKP juga terus melakukan langkah-langkah penguatan sarana prasarana pengawasan maupun peningkatan kelembagaan pengawasan. Salah satunya dilakukan dengan melengkapi Kapal Pengawas Perikanan dengan persenjataan yang lebih memadai untuk menunjang tugas pengawasan di laut. Di bidang SDM pengawasan pun, Ditjen PSDKP telah menambah 104 Pengawas Perikanan yang telah disebar di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP. Sejumlah langkah untuk mengembangkan jumlah UPT juga telah dilakukan untuk meningkatkan coverage wilayah dan obyek pengawasan. Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta lebih lanjut menyampaikan bahwa upaya penguatan dari aspek kelembagaan saat ini sedang diproses di Kementerian Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi. “Langkah kami pada penguatan tata kelola, sarana prasarana dan kelembagaan untuk merespon dinamikan di lapangan,” ujar Suharta.

Memutus Destructive Fishing

Ditjen PSDKP pun paham betul bahwa pemberantasan ilegal fishing tentu bukan satu- satunya permasalahan yang harus diselesaikan. Tantangan yang tak kalah besarnya juga hadir dengan masih maraknya penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing. Hal ini tentu memberikan ancaman serius bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Selama tahun 2020, sebanyak 22 kasus destructive fi shing dalam bentuk praktik pengeboman, penyetruman dan penggunaan bahan kimia berbahaya telah diproses oleh aparat Ditjen PSDKP.

Upaya memberantas sampai dengan akarnya tidak hanya dilakukan melalui proses penegakan hukum. Ditjen PSDKP juga melakukan serangkaian langkah strategis diantaranya melalui penerapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114/KEPMEN-KP/ SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023. Berbagai pihak pun dilibatkan untuk bersinergi dalam pemberantasan destructive fishing mulai dari aparat penegak hukum seperti Polisi dan TNI AL sampai dengan Pemerintah Daerah. Berbagai program penyadartahuan juga digulirkan, tujuannya tak lain adalah memutus praktik destructive fishing. “Selain pendekatan penegakan hukum, kami juga mendorong agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan dengan melakukan penangkapan ikan secara bertanggung jawab,” tutur Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto.

PSDKP Sahabat Nelayan

Tagline tersebut tentu bukan hanya pepesan kosong, ‘PSDKP Sahabat Nelayan’ menggambarkan komitmen dari segenap aparat dan jajaran di Ditjen PSDKP untuk menjadi pengayom bagi nelayan Indonesia sejalan dengan perubahan paradigma pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan saat ini yang lebih mendorong langkah-langkah pembinaan kepada nelayan Indonesia. Aparat Pengawas Perikanan digerakkan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi ketentuan dan pencegahan pelanggaran lebih awal. Tujuannya tentu saja agar nelayan Indonesia meningkat kepatuhannya. “Pendekatannya memang pendekatan preventif, jadi Para Pengawas Perikanan kami perintahkan untuk melaksanakan kegiatan penyadartahuan,” jelas Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra.

Contoh konkrit lainnya adalah kehadiran Kapal Pengawas Perikanan KKP yang melakukan pengawalan terhadap nelayan Pantai Utara (Pantura) yang dimobilisasi untuk melakukan kegiatan di Laut Natuna Utara. Langkah mobilisasi nelayan Pantura ini sendiri merupakan kebijakan nasional dalam rangka menunjukkan pada dunia internasional bahwa Natuna Utara adalah wilayah berdaulat Indonesia. Tak cukup disitu, Ditjen PSDKP juga berupaya melakukan pembebasan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat negara lain, total 49 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) berhasil dibebaskan melalui proses negosiasi di Laut yang dilakukan pada awal Januari lalu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya