Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
AKTIVIS Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta pengusutan kasus pembunuhan Munir Said Thalib tidak berhenti menyusul meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto. Pollycarpus, yang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan Munir itu diketahui meninggal pada Sabtu (17/10).
“Perlu kami tegaskan kembali meski seseorang yang terkait pembunuhan munir telah meninggal, pengusutan kasus di tingkatan semua pelaku pembunuhan Munir tidak boleh berhenti untuk dilakukan,” kata Ketua KASUM Usman Hamid dalam diskusi daring yang digelar Universitas Diponegoro, kemarin.
KASUM juga meminta aparat berwenang menyelidiki meninggalnya Pollycarpus yang dikabarkan terkena covid-19. Menurutnya, penyelidikan atas kematian Pollycarpus patut dilakukan secara objektif untuk menghindari kecurigaan publik. Pasalnya, Pollycarpus diyakini memiliki banyak informasi terkait dengan pembunuhan Munir.
Direktur Amnesty International Indonesia itu menyebut penuntasan kasus Munir harus dilanjutkan meski Pollycarpus meninggal. Menurutnya, banyak bukti investigasi serta putusan pengadilan yang bisa dikembangkan untuk mengungkap dugaan pelaku lain dalam kasus itu. Hingga kini, ucapnya, pelaku intelektual yang diduga merancang pembunuhan Munir juga belum diungkap.
“Banyak bukti dari hasil investigasi di tim pencari fakta dan kepolisian maupun juga dalam proses peradilan serta putusan hakim yang dapat dikembangkan untuk melanjutkan pengusutan kasus Munir,” jelasnya.
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyebut proses hukum dalam kasus Munir tak mengalami kemajuan signifikan. Hingga kini, penegak hukum hanya mampu memidana pelaku lapangan. Sementara itu, perencana dan aktor intelektual di balik pembunuhan itu masih belum terungkap.
“Berangkat dari fakta-fakta yang ada, kita melihat akhirnya proses hukum tidak pernah tuntas. Aktor yang dipidana hanya pelaku yang melakukan operasi lapangan, sedangkan yang melakukan rencana tidak dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Terkendala
Guru Besar Fakultas Hu- kum Universitas Diponegoro Pujiono menilai penuntasan kasus Munir akan menemui kendala lantaran meninggalnya Pollycarpus.
“Dia membawa informasi yang luar biasa dalam terkait pembuktian. Ketika meninggal dunia, sedikit banyak ini akan menyulitkan langkah membuktikan keterkaitan aktor-aktor lain dalam kasus Munir. Baik itu aktor intelektual yang saat ini belum terungkap atau mungkin juga membuktikan kembali bagi mereka yang sudah bebas jika ada bukti baru,” kata Pujiono.
Pujiono juga mengatakan penuntasan kasus Munir akan berhadapan dengan batas waktu. Kasus Munir sudah berjalan selama 16 tahun dan
terancam kedaluwarsa pada 2020 sesuai ketentuan KUHP.
“Kalau ini pidana biasa bukan sebagai pelanggaran HAM berat, berhadapan dengan masa kedaluwarsa,” ucapnya.
Sebab itu, Pujiono mengatakan kunci penuntasan kasus Munir saat ini terletak pada komitmen pemerintah. Ia mengatakan aparat perlu mencari fakta atau bukti baru dan tidak terpaku pada Pollycarpus. (P-5)
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved