Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan para menterinya di kabinet mensosialisasikan dan menjaring masukan dari berbagai pihak terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintah terbuka bagi masukan-masukan untuk penyusunan aturan turunan UU Ciptaker.
"Para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung," ungkap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Minggu (18/10) malam.
Salah satu menteri yang ditugasi untuk menjaring aspirasi yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mensesneg bertemu dengan pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Minggu (18/10).
"Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI. Tujuannya untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan. NU dan MUI juga bagian dari pemangku kepentingan yang pastinya punya perhatian terhadap UU ini," ucap Bey
Bey mengatakan Mensesneg mendatangi langsung Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di kediamannya di Jakarta. Setelahnya, Mensesneg bertamu ke kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menyerahkan naskah UU Ciptaker yang sebelumnya sudah diterima Presiden. Naskah itu merupakan draf final yang disampaikan DPR ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu.
Bey mengatakan rencananya naskah UU Cipta Kerja itu juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tengah berada di luar kota.
Bey menyampaikan Presiden Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk menjaring masukan karena pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU Ciptaker berupa sejumlah PP dan Perpres. Pemerintah terbuka untuk masukan dari semua pihak terkait penyusunan aturan turunan tersebut. (OL-8)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved