Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan dari hasil pengawasan, sebanyak 192 Bawaslu Kabupaten dan Kota menyarankan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih saat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
"Saran perbaikan dilakukan agar memasukkan pemilih Memenuhi Syarat (MS) ke dalam DPT, menghapus Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan melakukan perbaikan terhadap elemen data pemilih yang belum lengkap," jelasnya, Minggu (18/10).
Sejumlah Bawaslu yang mengeluarkan saran perbaikan itu di antaranya Bawaslu di Kabupaten Serang Banten, Lamongan Jawa Tengah, Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat dan Bengkalis Riau.
Dalam proses penetapan DPT, sebanyak 23 Bawaslu Kabupaten dan Kota yang merekomendasikan untuk melakukan penundaan penetapan. Seperti di Manggarai, Kota Jambi, Merangin Jambi, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Seram Bagian Timur Maluku, Kota Bitung Sulawesi Utara, Kota Palu Sulawesi Tengah dan Solok Selatan Sumatra Barat.
"Jangka waktu penundaan di setiap daerah beragam, tergantung pada kualitas daftar pemilih, jumlah pemilih maupun kondisi geografis daerah yang bersangkutan. Sebagaimana diatur, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai daftar pemilih," ujarnya.
Baca juga : Bakamla RI Tangkap Dua Kapal Asal Vietnam
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pasal 60 menyebutkan DPT harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara pemilihan. Setelah saran perbaikan Bawaslu dan konfirmasi bersama KPU dan Bawaslu, terjadi perubahan angka rekapitulasi daftar pemilih.
Perubahan setidaknya terjadi di 139 daerah sebagaimana saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Perubahan jumlah tersebut di antaranya terjadi di Sorolangun (Jambi), Boyolali (Jawa Tengah), Sidoarjo (Jawa Timjur), Luwu Timur (Sulawesi Selatan), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Morowali (Sulawesi Tengah), Poso (Sulawesi Tengah), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat) dan Ogan Ilir (Sumatra Barat).
"Rekomendasi atas hasil pengawasan tersebut dilakukan demi menjamin hak pilih setiap warga negara yang memilikinya dan menjamin akurasi daftar pemilih," imbuhnya.
Bawaslu mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih sejak penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU. Pengawasan dengan penelitian oleh pengawas dilakukan juga saat daftar pemilih masih berbentuk formular A-KWK untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU. Hal tersebut terus dilakukan jajaran Bawaslu di setiap tahapan pemutakhiran selanjutnya, yaitu penetapan DPSHP hingga DPT. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved