Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BANK Dunia telah menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia soal Undang-Undang Cipta Kerja dan menyebut UU itu sebagai upaya reformasi besar yang dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif.
Produk hukum sapu jagat tersebut dinilai juga dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang. “Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” kata Bank Dunia dalam pernyataan tertulis, kemarin.
Bank Dunia berpandangan, konsistensi implementasi UU Cipta Kerja menjadi penting. Aturan pelaksanaan turunan yang kuat juga diperlukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
“Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutup pernyataan Bank Dunia itu.
Namun, ekonom dari Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai terlalu dini untuk mengatakan Undang- Undang Cipta Kerja sebagai reformasi perekonomian nasional yang berdampak pada kinerja ekonomi secara menyeluruh.
Dikatakannya, potensi nyata yang akan timbul setelah UU Cipta Kerja efektif ialah perampingan proses birokrasi dalam berbisnis. Namun, itu bukan satu-satunya pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Berdasarkan dari berbagai studi, kata dia, pelonggaran regulasi perlu dibarengi oleh pembangunan kualitas sumber daya manusia hingga aspek institusional seperti stabilitas politik dan sosial.
Paling rumit
Terkait peluang bisnis, In- deks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang dirilis oleh lembaga konsultan dan riset TMF Group beberapa waktu lalu menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling rumit untuk memulai dan menjalankan bisnis. Laporan itu menunjukkan Indonesia di posisi pertama, diikuti Nikaragua, Uni Emirat Arab, Brasil, dan Qatar.
TMF menyebutkan Indonesia menjadi negara yang memiliki kompleksitas tinggi karena peraturan dan sanksi kerap berubah dan menimbulkan ketidakpastian. Pelaksanaan juga dinilai lambat, melibatkan banyak struktur dan pemilik bisnis dituntut mematuhi proses oleh otoritas di tiap tingkatan.
“Indonesia, sebagai negara yang paling kompleks di GBCI, telah menolak akses investor asing ke industri melalui penetapan daftar negatif investasi. Namun, Indonesia saat ini sedang mengubah pendiriannya, menggantinya menjadi daftar positif investasi, sedangkan 16 dari 20 sektor yang saat ini ditutup untuk kepemilikan asing akan dibuka,” tulis laporan TMF yang dikutip, kemarin.
TMF menganalisis 250 kriteria dari 77 negara untuk menentukan GBCI 2020. Itu mencakup administrasi bisnis, waktu yang diperlukan untuk memulai bisnis, perubahan dalam perundangan perpajakan, kebijakan upah, hingga tantangan membuka rekening bank.
Lebih lanjut TMF melaporkan, pada praktiknya, sejumlah aturan lokal yang ada di Indonesia juga jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan negara-negara lain. (X-11)
Salah satu pusat logistik utama terletak di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Di kawasan ini, CKB Logistics mengoperasikan empat gudang utama.
Dengan proyeksi kebutuhan 12 juta talenta pada tahun 2030, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) menunjukkan adanya kekurangan sekitar 2,7 juta.
Kawasan pesisir Kabupaten Batang dan Kota Semarang bakal segera ditata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
FAKTA melemahnya perekonomian Indonesia merupakan realitas yang harus kita hadapi.
BPD HIPMI Jaya bersama Calon Ketua Umum BPC Kepulauan Seribu, Johannes Kristianto Alves menyelenggarakan kegiatan 'JOIN Yang Berdampak' di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Keterbukaan terhadap ide dan kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam mewujudkan visi Indonesia menuju 2045.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved