Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Dunia telah menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia soal Undang-Undang Cipta Kerja dan menyebut UU itu sebagai upaya reformasi besar yang dapat menjadikan Indonesia lebih kompetitif.
Produk hukum sapu jagat tersebut dinilai juga dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang. “Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan,” kata Bank Dunia dalam pernyataan tertulis, kemarin.
Bank Dunia berpandangan, konsistensi implementasi UU Cipta Kerja menjadi penting. Aturan pelaksanaan turunan yang kuat juga diperlukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
“Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutup pernyataan Bank Dunia itu.
Namun, ekonom dari Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai terlalu dini untuk mengatakan Undang- Undang Cipta Kerja sebagai reformasi perekonomian nasional yang berdampak pada kinerja ekonomi secara menyeluruh.
Dikatakannya, potensi nyata yang akan timbul setelah UU Cipta Kerja efektif ialah perampingan proses birokrasi dalam berbisnis. Namun, itu bukan satu-satunya pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Berdasarkan dari berbagai studi, kata dia, pelonggaran regulasi perlu dibarengi oleh pembangunan kualitas sumber daya manusia hingga aspek institusional seperti stabilitas politik dan sosial.
Paling rumit
Terkait peluang bisnis, In- deks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang dirilis oleh lembaga konsultan dan riset TMF Group beberapa waktu lalu menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling rumit untuk memulai dan menjalankan bisnis. Laporan itu menunjukkan Indonesia di posisi pertama, diikuti Nikaragua, Uni Emirat Arab, Brasil, dan Qatar.
TMF menyebutkan Indonesia menjadi negara yang memiliki kompleksitas tinggi karena peraturan dan sanksi kerap berubah dan menimbulkan ketidakpastian. Pelaksanaan juga dinilai lambat, melibatkan banyak struktur dan pemilik bisnis dituntut mematuhi proses oleh otoritas di tiap tingkatan.
“Indonesia, sebagai negara yang paling kompleks di GBCI, telah menolak akses investor asing ke industri melalui penetapan daftar negatif investasi. Namun, Indonesia saat ini sedang mengubah pendiriannya, menggantinya menjadi daftar positif investasi, sedangkan 16 dari 20 sektor yang saat ini ditutup untuk kepemilikan asing akan dibuka,” tulis laporan TMF yang dikutip, kemarin.
TMF menganalisis 250 kriteria dari 77 negara untuk menentukan GBCI 2020. Itu mencakup administrasi bisnis, waktu yang diperlukan untuk memulai bisnis, perubahan dalam perundangan perpajakan, kebijakan upah, hingga tantangan membuka rekening bank.
Lebih lanjut TMF melaporkan, pada praktiknya, sejumlah aturan lokal yang ada di Indonesia juga jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan negara-negara lain. (X-11)
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp911,16 miliar untuk memberikan diskon transportasi selama periode mudik Lebaran 2026.
Indef menilai outlook negatif Moody’s mencerminkan kenaikan persepsi risiko, bukan pelemahan fundamental, sehingga menekan kepercayaan investor.
TRANSFORMASI sektor manufaktur, khususnya manufaktur padat karya, menjadi kunci utama untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dari sisi pengeluaran, perekonomian Jakarta masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dengan kontribusi 62,80%, diikuti Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 33,79%.
Secara tahunan, ekonomi DIY tumbuh sebesar 5,94% (year-on-year/yoy) dibandingkan triwulan IV-2024.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved