Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH mendapat kritikan dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan peninjauan ulang mengenai pengadaan kendaraan dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas, maupun pejabat struktural KPK. Hal itu disampaikan oleh Sekjen KPK Cahyo Hardianto Hareffa.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran mobil dinas tersebut," kata Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10).
"Dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa peninjauan ulang yang dimaksud bukan berarti lembaga antirasuah tersebut meninjau mengenai harga kendaraan.
"Meninjau ulang pengadaan ini, bukan mengenai harga," ujar Ali.
"Artinya kita tidak melakukan lebih lanjut pembahasan terkait dengan mobil dinas untuk saat ini," tandasnya.
Baca juga: Mobil Dinas Pimpinan KPK Tidak Boleh Direalisasikan
Kritikan mengenai pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan, Dewas, serta pejabat struktural KPK sebelumnya datang dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak bahkan mengatakan pihaknya tidak pernah mengusulkan soal anggarn pengadaan kendaraan dinas tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Dewas telah diberikan tunjangan transportasi yang cukup tiap bulannya.
"Kami sudah dapat (tunjangan) transport, untuk apa mobil dinas? Kami sepakat semua (anggota) Dewas berlima menolak pemberian mobil dinas itu," ujar Tumpak. (OL-4)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved