Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN telah menahan 9 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diduga melakukan provokasi kerusuhan dalam aksi demo Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Ri Achmad Dimyati Natkusumah dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepolisian bertindak objektif dalam menangani kasus ricuh demonstrasi UU Ciptaker.
"Saya minta betul-betul keadilan harus ditegakkan, keadilan yang ditegakkan itu dalam arti dilihat dari unsurnya, jangan ada kiriminalisasi, dan jangan ada hal-hal yang menggunakan pasal-pasal yang sifatnya karet," ujar Dimyati di Tangerang, Jumat (16/10).
Dimyati membeberkan, gerakan-gerakan demonstrasi merupakan hal yang lumrah di era demokrasi. Pasalnya, demokrasi menempatkan kepentingan rakyat diatas segalanya. Sehingga dirinya berharap ketika tidak ada hal yang anarkistis, aparat kepolisian bisa menangani pendemo dengan tidak terlalu represif.
"Jadi kalau ada hal-hal yang sifatnya tidak anarkis, tidak pidana delik tolong betul-betul ditangani jangan terlalu represif," paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang aktivis KAMI sebagai tersangka. Mereka tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020. (OL-8)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved