Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jumhur Hidayat Ditangkap Karena Sebar Hasutan untuk Anarkistis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2020 19:26
Jumhur Hidayat Ditangkap Karena Sebar Hasutan untuk Anarkistis
petinggi KAMi Jumhur Hidayat ditangkap polisi karena hasutan di media sosial(MI/M. Irfan)

DIREKTORAT Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri ungkap alasan melakukan penangkapan terhadap salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, Jumhur Hidayat ditangkap lantaran memiliki pola menghasut yang mengakibatkan terjadinya gerakan anarkistis dan vandalisme saat demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tersangka JH di akun twitternya nulis salah satunya menuliskan UU memang untuk primitif, investor dari Tiongkok, dan pengusaha rakus," papar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Argo mengatakan, barang bukti yang diamankan dari Jumhur, yakni satu buah telepon seluler, fotokopi ktp, dan akun twitter.

Baca juga Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

"Ada juga hardisk, ipad, kemudian spanduk, kaos hitam, kemeja, ada rompi dan topi. Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian. Kemydian JH menyebarkan motifnya menyebarkan buatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucapnya.

Atas perbuatannya, Jumhur akan dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 uu ITE Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946.

"Tersangka JH terancam hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya