Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTORAT Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri ungkap alasan melakukan penangkapan terhadap salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, Jumhur Hidayat ditangkap lantaran memiliki pola menghasut yang mengakibatkan terjadinya gerakan anarkistis dan vandalisme saat demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tersangka JH di akun twitternya nulis salah satunya menuliskan UU memang untuk primitif, investor dari Tiongkok, dan pengusaha rakus," papar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Argo mengatakan, barang bukti yang diamankan dari Jumhur, yakni satu buah telepon seluler, fotokopi ktp, dan akun twitter.
Baca juga : Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks
"Ada juga hardisk, ipad, kemudian spanduk, kaos hitam, kemeja, ada rompi dan topi. Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian. Kemydian JH menyebarkan motifnya menyebarkan buatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucapnya.
Atas perbuatannya, Jumhur akan dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 uu ITE Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946.
"Tersangka JH terancam hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya. (OL-7)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved