Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pejabatnya Dapat Mobil Dinas, KPK :Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Dhika Kusuma Winata
15/10/2020 18:36
Pejabatnya Dapat Mobil Dinas, KPK :Masih Dibahas dengan Kemenkeu
Gedung Merah-Putih KPK(MI/Agus Mulyawan)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Dewan Pengawas, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan fasilitas mobil dinas jabatan mulai tahun depan. DPR telah menyetujui anggaran fasilitas itu.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/10).

Ali Fikri mengatakan jumlah mobil dinas jabatan yang disediakan akan mengacu pada Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja yang saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun besaran harga fasilitas itu nantinya akan mengacu pada standar biaya pada peraturan menteri keuangan dan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Terkait pengadaannya, Ali mengatakan pagu anggarannya belum final lantaran masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Baca juga : DPR Setuju Pengadaan Mobil Baru untuk Pimpinan KPK

"Rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final dan masih dalam pembahasan. Terutama terkait detail pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," imbuh Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk mobil dinas jabatan tersebut untuk posisi Ketua KPK dialokasikan Rp1,45 miliar. Adapun untuk posisi Wakil Ketua, anggaran mobil dinasnya masing-masing Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk Dewan Pengawas serta pejabat eselon I KPK masing-masing dialokasikan Rp702 juta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya