Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Dewan Pengawas, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan fasilitas mobil dinas jabatan mulai tahun depan. DPR telah menyetujui anggaran fasilitas itu.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/10).
Ali Fikri mengatakan jumlah mobil dinas jabatan yang disediakan akan mengacu pada Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja yang saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun besaran harga fasilitas itu nantinya akan mengacu pada standar biaya pada peraturan menteri keuangan dan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Terkait pengadaannya, Ali mengatakan pagu anggarannya belum final lantaran masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Baca juga : DPR Setuju Pengadaan Mobil Baru untuk Pimpinan KPK
"Rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final dan masih dalam pembahasan. Terutama terkait detail pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," imbuh Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk mobil dinas jabatan tersebut untuk posisi Ketua KPK dialokasikan Rp1,45 miliar. Adapun untuk posisi Wakil Ketua, anggaran mobil dinasnya masing-masing Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk Dewan Pengawas serta pejabat eselon I KPK masing-masing dialokasikan Rp702 juta. (OL-7)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved