Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Dewan Pengawas, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan fasilitas mobil dinas jabatan mulai tahun depan. DPR telah menyetujui anggaran fasilitas itu.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan, baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/10).
Ali Fikri mengatakan jumlah mobil dinas jabatan yang disediakan akan mengacu pada Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja yang saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun besaran harga fasilitas itu nantinya akan mengacu pada standar biaya pada peraturan menteri keuangan dan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Terkait pengadaannya, Ali mengatakan pagu anggarannya belum final lantaran masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Baca juga : DPR Setuju Pengadaan Mobil Baru untuk Pimpinan KPK
"Rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final dan masih dalam pembahasan. Terutama terkait detail pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," imbuh Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk mobil dinas jabatan tersebut untuk posisi Ketua KPK dialokasikan Rp1,45 miliar. Adapun untuk posisi Wakil Ketua, anggaran mobil dinasnya masing-masing Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk Dewan Pengawas serta pejabat eselon I KPK masing-masing dialokasikan Rp702 juta. (OL-7)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved