Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Kebut Aturan Turunan

Andhika Prasetyo
15/10/2020 03:48
Pemerintah Kebut Aturan Turunan
Ilustrasi -- Suasana di dalam Gedung DPR(Medcom.id/Eko Nordiansyah)

NASKAH final Undang-Undang Cipta Kerja secara resmi diserahkan oleh DPR kepada pemerintah, kemarin, untuk selanjutnya diteken oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah tidak akan mengkaji kembali UU itu, tetapi akan langsung menggarap peraturan turunannya.

Penyerahan naskah fi nal UU Cipta Kerja dilakukan Sekjen DPR Indra Iskandar yang secara simbolis diterima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman. “Sudah diterima dengan baik. Tadi cukup lama karena sambil melihat-lihat isinya,” ujar Indra di Sekretariat Negara.

Menurutnya, baik dari DPR maupun pemerintah secara prinsip melihat naskah final UU Cipta Kerja tidak ada masalah dan dapat segera ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan-peraturan turunan.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober silam, naskah UU Cipta Kerja telah mengalami tiga kali perubahan sebelum akhirnya diserahkan ke pemerintah. Naskah final berisi 812 halaman, 488 halaman merupakan isi UU dan sisanya penjelasan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyatakan pemerintah tidak akan mengkaji kembali UU Cipta Kerja yang
telah diserahkan DPR. Dia mengatakan, secara substansi, UU itu sudah sesuai keinginan pemerintah yang memang merupakan inisiator sejak awal.

Bahkan, pemerintah sudah membentuk tim penyusun peraturan turunan yang akan menjelaskan secara lebih rinci poin-poin yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja. “Saya kira pemerintah akan langsung membahas peraturan turunannya. Ini kan sudah disahkan DPR dan akan ditandatangani Presiden dan berlaku menjadi UU. Artinya, sekarang kita bekerja untuk menyusun peraturan turunan,” ujar Donny.

Tim tersebut, imbuhnya, akan bekerja sesegera mungkin demi memenuhi target yang ditetapkan Kepala Negara, yakni tiga bulan. “Peraturan turunan akan selesai maksimal tiga bulan. Kalau bisa, lebih cepat lebih bagus.’’

Dalam prosesnya nanti, Donny memastikan pemerintah melibatkan masyarakat, buruh, dan akademisi agar peraturan turunan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sosialisasi

Pemerintah juga mengintensifkan sosialisasi UU Cipta Kerja agar dipahami publik. Kemarin, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan substansi sekaligus meluruskan informasi tentang UU itu ke kalangan buruh se-Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memimpin 25 perwakilan buruh untuk mendapatkan penjelasan tentang UU Cipta Kerja dari Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Organisasi buruh yang hadir di antaranya KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, dan Buruh Sidoarjo.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi jika tak setuju. MK telah menerima dua gugatan uji materi UU itu. (Cah/Ins/Uta/Ind/Sru/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya