Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengacara Brigjen Prasetijo Bantah Kliennya Buat Surat Jalan Palsu

Tri Subarkah
13/10/2020 19:19
Pengacara Brigjen Prasetijo Bantah Kliennya Buat Surat Jalan Palsu
Persiangan kasus surat jalan kjoko Tjandra(Antara/Hafidz Muabark A)

PENGACARA terdakwa Mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, membantah bahwa kliennya memalsukan surat jalan Joko Tjandra. Berdasarkan surat dakwaan, Petrus justru mempersoalkan inkonsistensi jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam dakwaannya sudah jelas surat-surat itu ada kalimat dibuat oleh Doddy Jaya. Kata kuncinya itu, dibuat oleh Doddy Jaya. Sementara surat covid di dalamnya disebutkan jelas surat itu dibuat oleh Ivana ditandatangai oleh dr Hambek," kata Petrus di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Menurut JPU, Prasetijo memerintahkan Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak guna memudahkan Joko Tjandra melakukan perjalanan di Indonesia. Dalam surat jalan palsu itu, identitas Joko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking diubah.

Sementara itu, selama pandemi covid-19, dibutuhkan pula surat keterangan bebas covid untuk melakukan perjalanan udara. Untuk membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19, Prasetijo memerintahkan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati melalui saksi Etty Wachyuni yang kemudian ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita.

Baca juga : Joko Tjandra Ajukan Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu

"Jadi menjadi pertanyaan, kejahatan apa yang dilakukan oleh terdawa Brigjen Pol. Prasetijo ini? Dalam dakwaannya di pasal 263 KUHP itu membuat surat palsu. Fakta di dalam dakwaan itu, surat itu dibuat Doddy Jaya dan dr Hambek," ucap Petrus.

Adapun dalam dakwaan yang dibacakan JPU disebut bahwa Prasetijo membakar surat-surat palsu tersebut. Kendati demikian, ditemukan jejak digital yang bisa memperkuat bahwa ada pemalsuan surat.

"Tapi dalam perkara ini, bukti surat palsu hanya berupa foto virtual. Ini menjadi menarik nanti bagaimana jaksa membuktikan surat palsu. Boleh nggak suatu foto dikirim WA (WhatsApp) disebut surat palsu?" kata dia.

"Jadi kepalsuannya masih didebatkan, barang buktinya sendiri tidak ada. Jadi nanti akan kami kemukakan ini semua. Eksepsi selasa depan, poin-poin nanti kami sampaikan. Etisnya kan dibacakan dulu baru teman-teman (wartawan) tahu," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik