Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Unjuk Rasa Harus Tetap Jaga Ketertiban Sosial

Ferdian Ananda Majni
13/10/2020 19:01
Unjuk Rasa Harus Tetap Jaga Ketertiban Sosial
.(ANTARA/Aji Styawan)

TERJADI polemik tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat hingga terjadinya demonstrasi di sejumlah daerah. Unjuk rasa merupakan artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan instrumen hak asasi manusia.

Karena itu, Ketua Setara Institute Hendardi menyebut secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja tergolong sah dan harus dihormati. "Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan perusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya," kata Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10).

Namun demikian, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, lanjut Hendardi, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

Menurutnya, aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasi. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan-kepentingan tertentu.

Ia juga menyoroti penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstrakonstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel.

"Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial," paparnya.

Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, lanjutnya, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. "Ini termasuk pula sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik