Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan kemungkinan untuk menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagian dimungkinkan apabila situasi pandemi memburuk. Meski demikian, Bambang menegaskan hal itu sangat tergantung pada hasil evaluasi pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Kalau covid semakin membahayakan undang-undang memberikan ruang untuk penundaan. Bisa saja ada daerah yang melanjutkan, tapi daerah dengan kasus tinggi bahasanya tidak dibatalkan namun ditunda dengan kurun waktu ini tertentu," ujarnya dalam acara seminar daring bertajuk "Pilkada di masa Pandemi" yang digelar oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Senin, (12/10).
Webinar dibuka oleh sambutan Rektor UI Prof. Ari Kuncoro yang dimoderatori oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Imam Prasodjo.
Bambang mengakui bahwa penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi masih menyisahkan permasalahan selain masalah kesehatan juga masalah lain seperti partisipasi pemilih yang dikhawatirkan menurun, hingga kualitas pilkada yang rentan berpotensi terjadinya politik uang.
Oleh karena itu, Bambang menjelaskan bahwa Undang-Undang No.6/2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, telah memberikan pijakan hukum dilangsungkannya pilkada, tetapi masih ada peluang dilakukan penundaan kembali seperti diatur dalam ketentuan pasal 201 A ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir."
Baca juga: Doni Prihatin Kerumunan Langgar Protokol Kesehatan
Sementara itu, Guru Besar FISIP UI Valina Singka menyampaikan pelanggaran yang terjadi saat pendafaran calon kepala daerah pada 4 -6 September memperlihatkan bahwa penyelenggara pemilu belum bisa menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan taat.
Ia pun berpendapat penundaan pilkada akan lebih banyak memberikan manfaat antara lain pemerintah lebih maksimal dalam pengendalian pandemi Covid-19, serta menyiapkan dasar hukum mengenai tata cara, mekanisme dan prosedur penyelenggraan pilkada di tengah pandemi. Penundaan pilkada, imbuhnya bisa dilakukan parsial atau serentak.
"Kita perlu sangat berhati-hati aspek regulasi yang harus diperbaiki dulu. mereka (penyelenggara pilkada) harus melakukan mitigasi risiko dan mereka punya kewenangan untuk mengatakan suatu daerah yang sudah cukup mampu atau tidak untuk ditunda. KPU harus bersuara kuat menjamin proses semua proses tahapan sehat dan aman jiwa," tegasnya.
Baca juga: Arahan Presiden, Demonstrasi Omnibus Law Jangan Jadi Klaster Baru
Hal senada disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Eko Prasojo. Ia menuturkan apabila seandainya dalam pelaksanaan pilkada terjadi kematian atau lonjakan kasus positif Covid-19 yang besar semakin besar, dimungkinkan dilakukannya gugatan kelompok masyarakat (class action) terhadap penyelenggara pilkada atau pemerintah.
"Bisa saja dianggap mengabaikan hak asasi manusia. Class action sangat mungkin potensinya," ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimis pilkada serentak dapat diselenggarakan di tengah pandemi dengan pendekatan protokol kesehatan yang ketat. Asisten Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Yusran Yunus menyampaikan pemerintah optmis mengajak seluruh pemangku kepentingan yang ada untuk bersama-sama menyamakan persepsi bahwa risiko penularan Covid-19 dapat diminimalkan apabila semua pihak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Sudah dibuktikan di Korea Selatan, pemilihan digelar pada masa pandemi tapi pemilih lebih besar," ucapnya.(OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved