Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi selama semester pertama 2020 mencapai Rp39 triliun.
Namun pada praktiknya, hukuman denda maupun pengenaan uang pengganti masih dinilai rendah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut denda yang terkumpul selama satu semseter berjumlah Rp102 miliar, sedangkan uang penggantinya adalah USD625 juta dan SGD2,3 juta.
"Bayangkan, 10 persennya saja tidak mencukupi uang pengganti tersebut. dan ini adalah uang pengganti yang dijatuhi oleh majelis hakim sesuai dengan implementasi Pasl 18 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya memaparkan secara virtual, Minggu (11/10).
Menurut Kurnia, ini menunjukan majelis hakim belum memaknai bahwa kejahatan korupsi merupakan financial crime, yang penjatuhan hukumannya pun perlu berorientasi nilai ekonomi.
Kurnia menilai terpidana cenderung memilih untuk menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti. Untuk mencegah tindakan tersebut, pihaknya menawarkan dua solusi. Pertama, reformulasi pengenaan hukuman subsider berlandaskan uang pengganti. Kedua, menggunakan konsep sita jaminan.
Tawaran ICW pertama, didasari oleh disparitas hukuman pidana penjara pengganti. Dari data ICW, 368 dari 475 terdakwa hanya dijatuhi sanksi pidana penjara pengganti selama 12 bulan. Kurnia menilai konversi pidana uang pengganti ke penjara pengganti tampak tidak adil antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.
"Pidana penjara pengganti (terdakwa) Hedar dengan total uang pengganti Rp484 juta itu (pidana penjara penggantinya) 1 bulan, tapi kalau kita bandingkan dengan (terdakwa) Lasarus, total uang penggantinya Rp750 ribu, pidana penjara penggantinya pun hanya 1 bulan, sementara uang penggantinya sangat berbeda dengan Saudara Hedar," papar Kurnia.
Sedangkan melalui konsep sita jaminan yang dilakukan dalam hukum perdata, memungkinkan harta milik terdakwa disita sejak berstatus sebagai tersangka pada fase penyidikan. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan terdakwa mampu membayar uang pidana pengganti.
"Nantinya penegak hukum tidak hanya menyita aset yang didapatkan dari praktik korupsi, melainkan juga harta benda lainnya. Sehingga saat terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti dan ia tidak dapat membayar, maka aset yang disita sebelumnya dapat dirampas negara," pungkasnya. (OL-8).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved