Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Menaker: UU Ciptaker Tetap Menjamin Pekerja Outsourcing

M. Iqbal Al Machmudi
11/10/2020 17:21
Menaker: UU Ciptaker Tetap Menjamin Pekerja Outsourcing
Ilustrasi(medcom)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap menjamin hak setiap pekerja alih daya/outsourcing.

"UU Cipta Kerja dalam hal ini mengatur ketentuan yang menjamin bahwa hak pekerja alih daya baik yang didasarkan pada hubungan kerja PKWT maupun PKWTT tidak dibedakan dengan hak pekerja pada umumnya," kata Ida saat dihubungi, Minggu (11/10).

Hal itu terkait dengan upah, kesejahteraan, jaminan sosial dan hak-hak lainnya yang secara umum diatur dalam UU maupun yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dalam sistem outsourcing ada 2 hal yang perlu dipahami, yaitu adanya hubungan bisnis antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan outsourcing dan hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya.

Baca juga : Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar belum Final

"UU Cipta Kerja juga mengadopsi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan ketentuan alih daya ini," ujar Ida.

Bahwa bagi pekerja outsourcing yang berstatus kontrak/PKWT, dalam perjanjian kerjanya tersebut harus dimuat syarat pengalihan perlindungan hak0hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Hal ini dimaksudkan untuk adanya kelangsungan kerja yang pasti dan proporsional.

"UU Cipta Kerja juga menegaskan dan menjamin adanya pengawasan terhadap eksistensi perusahaan alih daya, yaitu melalui kanal perizinan yang terintegrasi," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik