Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap menjamin hak setiap pekerja alih daya/outsourcing.
"UU Cipta Kerja dalam hal ini mengatur ketentuan yang menjamin bahwa hak pekerja alih daya baik yang didasarkan pada hubungan kerja PKWT maupun PKWTT tidak dibedakan dengan hak pekerja pada umumnya," kata Ida saat dihubungi, Minggu (11/10).
Hal itu terkait dengan upah, kesejahteraan, jaminan sosial dan hak-hak lainnya yang secara umum diatur dalam UU maupun yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam sistem outsourcing ada 2 hal yang perlu dipahami, yaitu adanya hubungan bisnis antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan outsourcing dan hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya.
Baca juga : Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar belum Final
"UU Cipta Kerja juga mengadopsi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan ketentuan alih daya ini," ujar Ida.
Bahwa bagi pekerja outsourcing yang berstatus kontrak/PKWT, dalam perjanjian kerjanya tersebut harus dimuat syarat pengalihan perlindungan hak0hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
Hal ini dimaksudkan untuk adanya kelangsungan kerja yang pasti dan proporsional.
"UU Cipta Kerja juga menegaskan dan menjamin adanya pengawasan terhadap eksistensi perusahaan alih daya, yaitu melalui kanal perizinan yang terintegrasi," pungkasnya. (OL-2)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved