Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) urung menyerahkan draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10) kepada Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, dipastikan pula draf yang beredar di masyarakat bukan salinan yang benar.
"Semua RUU yang beredar pasti belum final, karena DPR belum menyampaikan RUU final ke pemerintah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir kepada Media Indonesia, Minggu (11/10).
Dia bilang, DPR memiliki waktu 1 minggu untuk merapikan hal-hal teknis dalam RUU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Presiden untuk disetujui. Dus, penyampaian naskah final produk hukum gagasan pemerintah itu akan disampaikan pada Senin (12/10).
"Jadi baru besok DPR menyampaikannya. Tunggu besok (draf) aslinya," ujar Iskandar.
Setelah disahkan oleh DPR, sejumlah kelompok melakukan aksi penolakan produk hukum baru itu. Alasannya, beleid yang ada dalam RUU Cipta Kerja merugikan hak-hak pekerja dan berpotensi merusak lingkungan.
Sementara aparat penegak hukum merespons aksi pada 6-8 Oktober lalu dengan menangkap sejumlah orang yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait RUU Cipta Kerja. DPR yang sejatinya mengesahkan RUU itu juga mengaku naskah final belum selesai karena alasan teknis.
Publik juga dibuat bingung lantaran naskah RUU Cipta Kerja yang tersebar ada dua versi. Naskah pertama berjumlah 1.028 halaman dan yang kedua 905 halaman. (OL-14)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved