Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar belum Final

M Ilham Ramadhan Avisena
11/10/2020 16:20
Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar belum Final
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) urung menyerahkan draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10) kepada Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, dipastikan pula draf yang beredar di masyarakat bukan salinan yang benar.

"Semua RUU yang beredar pasti belum final, karena DPR belum menyampaikan RUU final ke pemerintah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir kepada Media Indonesia, Minggu (11/10).

Dia bilang, DPR memiliki waktu 1 minggu untuk merapikan hal-hal teknis dalam RUU Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Presiden untuk disetujui. Dus, penyampaian naskah final produk hukum gagasan pemerintah itu akan disampaikan pada Senin (12/10).

"Jadi baru besok DPR menyampaikannya. Tunggu besok (draf) aslinya," ujar Iskandar.

Setelah disahkan oleh DPR, sejumlah kelompok melakukan aksi penolakan produk hukum baru itu. Alasannya, beleid yang ada dalam RUU Cipta Kerja merugikan hak-hak pekerja dan berpotensi merusak lingkungan.

Sementara aparat penegak hukum merespons aksi pada 6-8 Oktober lalu dengan menangkap sejumlah orang yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait RUU Cipta Kerja. DPR yang sejatinya mengesahkan RUU itu juga mengaku naskah final belum selesai karena alasan teknis.

Publik juga dibuat bingung lantaran naskah RUU Cipta Kerja yang tersebar ada dua versi. Naskah pertama berjumlah 1.028 halaman dan yang kedua 905 halaman. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik