Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGESAHAN Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR pada Kamis (8/10) di Gedung DPR/MPR Jakarta menuai aksi demontrasi dan berbagai elemen masyarakat. Namun, aksi itu disayangkan karena melibatkan sekitar 1.066 anak jenjang SMP hingga SMK/SMA.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Giwo Rubianto mengatakan, pelibatan anak pada kegiatan aspirasi politik di jalanan bertentangan dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terutama pada Pasal 15 UU 35 Tahun 2014 menyebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual”.
Giwo yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat terutama orangtua dan sekolah dapat mengawasi anak agar tidak memberikan akses pelibatan anak pada aksi menolak UU Ciptaker itu.
“Kami dari Kowani kumpulan para ibu bangsa meminta para orang tua khususnya kaum ibu juga keluarga dan pendidik dapat menjaga situasi tetap kondusif dengan menjaga anak-anak mereka terlindungi. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam kita semua agar anak-anak tidak menjadi korban dari kluster demo penularan Covid-19,” kata Giwo Rubianto pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu ( 10/10).
Giwo mengaku, pihaknya memperoleh data dari Polda Metro Jaya terdapat 66 anak pada aksi Rabu (7/10) dan pada Kamis (8/10) sekitar 1.000 anak pada unjuk rasa tersebut.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi pada anak anak tersebut diketahui telepon seluler mereka mendapat pesan berantai melalui media sosial (medsos) WhatsApp Group. Dengan medsos itu terdapat ajakan demo menolak UU Ciptaker.
Baca juga : 240 Pendemo Omnibus Law di Proses Pidana, 87 Ditahan
Pada aksi itu anak anak ini kedapatan melempar batu dan benda-benda lainnya ke arah polisi serta merusak fasilitas umum.
Kowani , lanjut Giwo merasa amat perihatin terhadap aksi demo yang berujung rusuh dan anarkis yang terjadi di sejumlah kota..Kowani juga amat khawatir terjadinya penularan Covid-19 paska aksi tersebut.
Pasalnya, para pendemo tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak juga mencuci tangan. Disisi lain pandemi Covid-19 di DKI Jakarta belum melandai dan masih dalam penerapan PSBB.
Giwo menambahkan, Kowani menyesalkan adanya kampus melalui media sosial menjanjikan memberikan nilai A bagi mahasiswa yang berunjukrasa menolak UU Ciptaker. Ia berharap dosen atau kampus memberi tauladan yang baik dalam penyampaian aspirasi yang menjunjung tinggi norma dan aturan hukum.
Kowani menghmbau semua elemen masyarakat dapat menahan diri tidak lagi turun ke jalan guna menghindari penularan pandemi juga penyusupan oknum oknum yang diduga menunggangi aksi demo yang berujung anarkis.
Giwo meminta ketidakpuasan pada UU Ciptaker disalurkan secara konstitusional dengan menggunakan jalur hukum. Kowani sendiri , lanjut dia, masih akan menelaah isi UU Ciptaker guna memberi masukan pada pemerintah dan DPR. (OL-7)
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved