Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR pada Kamis (8/10) di Gedung DPR/MPR Jakarta menuai aksi demontrasi dan berbagai elemen masyarakat. Namun, aksi itu disayangkan karena melibatkan sekitar 1.066 anak jenjang SMP hingga SMK/SMA.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Giwo Rubianto mengatakan, pelibatan anak pada kegiatan aspirasi politik di jalanan bertentangan dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terutama pada Pasal 15 UU 35 Tahun 2014 menyebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual”.
Giwo yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat terutama orangtua dan sekolah dapat mengawasi anak agar tidak memberikan akses pelibatan anak pada aksi menolak UU Ciptaker itu.
“Kami dari Kowani kumpulan para ibu bangsa meminta para orang tua khususnya kaum ibu juga keluarga dan pendidik dapat menjaga situasi tetap kondusif dengan menjaga anak-anak mereka terlindungi. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam kita semua agar anak-anak tidak menjadi korban dari kluster demo penularan Covid-19,” kata Giwo Rubianto pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu ( 10/10).
Giwo mengaku, pihaknya memperoleh data dari Polda Metro Jaya terdapat 66 anak pada aksi Rabu (7/10) dan pada Kamis (8/10) sekitar 1.000 anak pada unjuk rasa tersebut.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi pada anak anak tersebut diketahui telepon seluler mereka mendapat pesan berantai melalui media sosial (medsos) WhatsApp Group. Dengan medsos itu terdapat ajakan demo menolak UU Ciptaker.
Baca juga : 240 Pendemo Omnibus Law di Proses Pidana, 87 Ditahan
Pada aksi itu anak anak ini kedapatan melempar batu dan benda-benda lainnya ke arah polisi serta merusak fasilitas umum.
Kowani , lanjut Giwo merasa amat perihatin terhadap aksi demo yang berujung rusuh dan anarkis yang terjadi di sejumlah kota..Kowani juga amat khawatir terjadinya penularan Covid-19 paska aksi tersebut.
Pasalnya, para pendemo tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak juga mencuci tangan. Disisi lain pandemi Covid-19 di DKI Jakarta belum melandai dan masih dalam penerapan PSBB.
Giwo menambahkan, Kowani menyesalkan adanya kampus melalui media sosial menjanjikan memberikan nilai A bagi mahasiswa yang berunjukrasa menolak UU Ciptaker. Ia berharap dosen atau kampus memberi tauladan yang baik dalam penyampaian aspirasi yang menjunjung tinggi norma dan aturan hukum.
Kowani menghmbau semua elemen masyarakat dapat menahan diri tidak lagi turun ke jalan guna menghindari penularan pandemi juga penyusupan oknum oknum yang diduga menunggangi aksi demo yang berujung anarkis.
Giwo meminta ketidakpuasan pada UU Ciptaker disalurkan secara konstitusional dengan menggunakan jalur hukum. Kowani sendiri , lanjut dia, masih akan menelaah isi UU Ciptaker guna memberi masukan pada pemerintah dan DPR. (OL-7)
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
DI tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan digital bagi anak-anak, suara dari akar rumput mengingatkan bahwa regulasi teknis saja tidak cukup.
Kalimat-kalimat seperti "itu cuma masalah kecil", "nanti juga lupa", atau "jangan lebay" dari orang dewasa justru dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis anak.
Tontonan yang diakses secara terus-menerus memicu adiksi yang membuat anak enggan berhenti menatap layar.
Berbeda dengan demam biasa, kondisi pasien Kawasaki tidak kunjung membaik meski sudah mengonsumsi antibiotik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved