Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KAMAR Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menepis tudingan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan adalah untuk memanjakan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menyatakan beleid tersebut sebenarnya dibutuhkan dan dibuat juga untuk membuka lapangan kerja demi mengurangi pengangguran.
"Kalau dibilang untuk kepentingan pengusaha tidak benar. Ini kepentingan bangsa dan kita bayangkan masih banyak jutaan yang mengganggur," ucapnya dalam diskusi daring soal UU Ciptaker, Sabtu (10/10).
Anton mengungkapkan persoalan pembukaan lapangan kerja memang sudah terjadi bahkan sebelum pandemi covid-19. Wabah yang saat ini terjadi memperburuk kondisi itu. Karena itu, ujarnya, UU Ciptaker dibutuhkan untuk memperbaiki iklim berusaha demi menarik investasi dari luar maupun dalam negeri.
Masalah iklim investasi itu pun, ucapnya, sudah terjadi sebelum pandemi lantaran undang-undang yang tumpang tindih dan regulasi berbelit.
Transaksi neraca perdagangan serta transaksi berjalan sebelumnya juga terus defisif dan target pajak tidak tercapai. Belum lagi terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar kerja dan jutaan lainnya yang masih mengganggur maupun terkena PHK dampak pandemi.
"Kalau kita tidak ada lapangan kerja, bagaimana kita menghidupkan mereka. Kalau ekonomi jelek lalu pengangguran naik itu lah masalahnya. Kalau kita bicara ke lapangan kerja artinya kita harus akui harus ada investasi masuk baik luar maupun dalam negeri," ucap Anton.
Dalam kaitan adanya penolakan UU Ciptaker, Anton mengatakan prosesnya sepenuhnya berada di DPR dan pemerintah. Ia pun mendorong agar sosialisasinya lebih efektif.
"Bahwa ada proses yang mungkin kurang sosialisasi itu urusan pemerintah dengan DPR walaupun kita memang juga berusaha setiap ada kesempatan menjelaskan. Kalau ada kekurangan mari diselesaikan baik-baik. Kalau tidak ada omnibus law kayak apa kita nanti dalam soal ekonomi, apalagi ada covid-19," tukasnya. (P-2)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved