Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya.
Presiden menyebut terjadinya penolakan dan aksi demonstrasi di berbagai daerah dipicu maraknya disinformasi dan hoaks.
Demikian disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10) petang.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi,) UMK (upah minimum kabupaten/kota), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," jelas Kepala Negara.
Presiden juga menegaskan informasi mengenai upah minimum yang dihitung per jam tidak benar. Ia menegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan pekerja dengan yangnberlaku saat ini.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucapnya.
Kemudian, ada pula terkait kabar yang menyebutkan hak cuti pekerja seperti cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan dihapustan tanpa kompensasi.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Presiden juga menjamin perusahaan tidak bisa memutus kerja atau PHK secara sepihak.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak. Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," imbuhnya.
"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Yang benar jaminan sosial tetap ada," ucap Jokowi.
Presiden juga menepis tudingan terkait penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam izin berusaha. Dalam UU Ciptaker, Jokowi menegaskan AMDAL tetap harua dilakukan khususnya pada industri besar. Adapun pada UMKM diberi kemudahan berupa pendampingan dan pengawasan.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucapnya.
"Kemudian diberitakan keberadaan Bank Tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," tandas Jokowi.
Senada dengan Jokowi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menduga penyebab kerusuhan demo penolakan UU Ciptaker lantaran misinformasi atau informasi yang dipelintir.
Bob mengatakan, bahwa tidak benar hak cuti pekerja dihapuskan dalam beleid tersebut. Lalu misinformasi lainnya katanya, ialah soal pesangon yang dihilangkan dan kabar soal pegawai kontrak seumur hidup.
"Ini harus dieliminir dengan sosial dialog yang intens sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP)," tegas Bob.
Apindo mendapatkan laporan perihal dampak mogok nasional kerja serta kerusuhan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bob mengatakan, ada perusahaan yang mengalami gangguan sehingga mengalami keterlambatan produksi.
"Beberapa perusahaan tekstil di Jawa Barat dan beberapa kota lainnya yang mengalami gangguan tersebut," kata Bob.
Selain itu ada perusahaan yang melaporkan fasilitas kantor mengalami kerusakan yang parah akibat kerusuhan penolakan Omnibus Law.
"Ada yangmengalami kerusakan fasilitas produksi dan fasilitas di kantor. Kami menyesalkan hal tersebut terjadi dan berharap ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang," pungkasnya. (Ins/OL-8)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved