Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Tindak Perusuh

Sri Utami
09/10/2020 03:34
Pemerintah Tindak Perusuh
Sejumlah bidang yang menjadi fokus(Kemenko Bidang Perekonomian/Riset MI-NRC)

LAHIRNYA Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata memicu penolakan di sejumlah wilayah. Aksi unjuk rasa, kemarin, marak di Kota Palu, Palembang, Bandung, Bogor, Jakarta, dan sejumlah lokasi lain.

Kerusuhan dilaporkan sempat mewarnai aksi massa di beberapa titik. Di Ibu Kota, 18 halte Trans-Jakarta dan pos polisi dilaporkan rusak. Puluhan pengunjuk rasa dan aparat keamanan pun mengalami cedera.

Dalam merespons kondisi tersebut, tadi malam, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama yang dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal IdhamAzis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Mendagri Tito Karnavian.

Seusai rapat, Mahfud menggelar jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat. Ia menegaskan pemerintah akan segera menindak tegas aksi yang menimbulkan ketakutan dan kerusuhan di tengah masyarakat.

“Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan tidak sensitif atas kondisi yang dialami rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit,” tegas Mahfud.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Eka Sakapurnama mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah transparan dengan menjelaskan secara masif isi dan maksud UU Ciptaker. “Pemerintah melalui berbagai media dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi disinformasi.”

Paralel dengan Eka, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin, berpandangan bahwa sudah sepatutnya pemerintah mengklarifikasi persepsi-persepsi yang berujung aksi massa tersebut.

“Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) seharusnya berbicara kepada publik menjelaskan sejelas-jelasnya apa isi undang-undang ini sehingga persepsi yang ada di masyarakat juga terkonfirmasi,” kata Amiruddin.

Dampak positif

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar, mengatakan UU Ciptaker mendukung pemberdayaan badan usaha milik desa/bersama (bumdes/ma).

Selain itu, omnibus law tersebut diyakini Abdul akan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bumdes/ma, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha.

Pakar pembangunan sosial dan kesejahteraan UGM, Hempri Suyatna, pun melihat bahwa UU Ciptaker sebenarnya berdampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat terkait kemudahan investasi ke dalam negeri dan pembukaan lapangan kerja lebih luas.

“Namun, di sisi lain, UU ini di beberapa pasal memang memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha jika dibanding dengan buruh.” (Ant/Iam/Aiw/HT/AU/AT/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik