Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Polri perlu meningkatkan performa dalam penegakan hukum. Salah satunya, dalam menindak perkara korupsi.
Kesimpulan tersebut bukan tanpa dasar. Alih-alih meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum, Polri justru terkesan menjadi instrumen pemerintah.
"Polisi justru melakukan kekerasan dan pembungkaman sistematis atas kritik dan aksi masyarakat," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Kamis (8/10).
Baca juga: Investigasi Penembakan di Intan Jaya, Komnas HAM Butuh Satu Bulan
Selain kedua hal tersebut merupakan wujud dari Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Polri juga terikat dengan tugas dan kewenangan yang mendukung perwujudan kebebasan sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Polri.
Kurnia menyoroti Surat Telegram Kapolri yang terkait upaya pembungkaman publik, menunjukan minimnya kontrol DPR RI dalam pengawasan. Eksekutif juga harus meminta pertanggungjawaban kinerja Polri.
"Keseluruhan hal ini dipandang sebagai ketidakmampuan Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Pemerintahan. Terutama dalam mengontrol kinerja jajaran di bawahnya," pungkas Kurnia.
Baca juga: Cegah Demonstrasi Buruh, Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia
Apabila Presiden melakukan pembiaran, dapat dikatakan baKepala Negara turut andil dalam memburuknya kinerja Polri. “Serta, mandeknya upaya reformasi birokrasi di internal Polri, yang sudah menjadi “utang” sejak 2002," imbuhnya.
Diketahui, aksi protes yang menolak UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai wilayah. Sejauh ini, polisi sudah mengamankan ratusan orang yang hendak berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Polda Metro Jaya dan jajaran diketahui menangkap 400 pendemo yang diduga dari kelompok anarko. Tepatnya, sejak awal aksi penolakan UU Cipta Kerja hingga Rabu (7/10) kemarin.(OL-11)
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved