Pengelolaan Jamsos Terbuka bagi Pembuat UU

Ind/P-1
07/10/2020 05:28
Pengelolaan Jamsos Terbuka bagi Pembuat UU
Ilustrasi -- Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan(Dok.BPJS Ketenagakerjaan )

BENTUK dan pengelolaan jaminan sosial (jamsos) menjadi kebijakan terbuka pembuat undang-undang sehingga pengintegrasian Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan Bayu Dwi Anggono sebagai ahli dalam persidangan pengujian materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

“Adanya ketentuan Pasal 57 huruf E dan Pasal 65 ayat 1 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebab UUD 1945 tidak mengatur bentuk sistem jaminan sosial. Maka itu menjadi materi pengatur UU sesuai Pasal 20 ayat 2 UUD 1945,” ujarnya di depan Majelis Hakim MK yang diketuai hakim Anwar Usman.

Bayu melanjutkan bahwa bentuk sistem jaminan sosial merupakan kewenangan sepenuhnya DPR dan presiden untuk menentukan mengaturnya. Model yang akan dikembangkan dapat memilih dari berbagai model yang ada, tapi harus mendasarkan kriteria sesuai dengan konstitusi, yakni harus mencangkup seluruh rakyat, memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.

Pasal 57 huruf E (1) UU BPJS mengatur ketentuan fungsi PT ASABRI (persero) sebagai jaminan sosial bagi anggota TNI-Polri. Sementara itu, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Kedua ketentuan tersebut diuji materi ke MK oleh Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksma TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Ir Adieli Hulu.

Mereka pensiunan atau purnawirawan TNI yang keseluruhan nya ialah peserta program ASABRI dan merasa hak konstitusional mereka dirugikan karena adanya potensi penurunan manfaat yang akan diterima dari program ASABRI seperti santunan kematian yang tidak akan diterima jika dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Oce Madril yang juga ahli dalam persidangan tersebut berpendapat negara menghendaki adanya sebuah badan yang mencerminkan kehadiran langsung negara untuk mengurus jaminan sosial.

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, imbuhnya, merupakan badan hukum publik yang ditujukan menyelenggarakan jaminan sosial.

Saat menanggapi itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan hal yang dipersoalkan pemohon ialah adanya kekhawatirkan keberlangsungan, kenyamanan, dan manfaat yang diperoleh dari jaminan sosial ASABRI. Ia meminta ahli menjabarkan perbedaan sistem jaminan sosial yang ada di negara demokratik konstitusional dan otoriter. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya