Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
QATAR National Bank (QNB) menggugat keluarga pendiri perusahaan Bosowa Corp yang juga ipar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Aksa Mahmud.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan bernomor 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Senin (5/10) dengan klasifikasi wanprestasi.
QNB menggugat Aksa Mahmud dan anak-anaknya, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Selain itu, turut tergugat adalah Mark Supreme Limited.
Dalam petitum gugatan itu, QNB meminta tujuh hal, yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.
3. Menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan US$131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693% per tahun terhitung sejak 31Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
5. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
6. Memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
7. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga : https://m.mediaindonesia.com/read/detail/350627-gugatan-perdata-dalam-bisnis-hal-lumrah (OL-8)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved