Ini Gugatan Lengkap Ratusan Juta Dolar QNB ke Keluarga Aksa Mahmud

Henri S Siagian
06/10/2020 20:18
Ini Gugatan Lengkap Ratusan Juta Dolar QNB ke Keluarga Aksa Mahmud
Ilustrasi(Medcom.id)

QATAR National Bank (QNB) menggugat keluarga pendiri perusahaan Bosowa Corp yang juga ipar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Aksa Mahmud.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Senin (5/10) dengan klasifikasi wanprestasi.

QNB menggugat Aksa Mahmud dan anak-anaknya, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Selain itu, turut tergugat adalah Mark Supreme Limited.

Dalam petitum gugatan itu, QNB meminta tujuh hal, yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

3. Menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan US$131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693% per tahun terhitung sejak 31Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

5. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

6. Memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.

7. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga : https://m.mediaindonesia.com/read/detail/350627-gugatan-perdata-dalam-bisnis-hal-lumrah (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya