Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyayangkan beredarnya informasi bohong (hoaks) di masyarakat terkait RUU Cipta Kerja. Menurut Willy perjalanan pembahasan RUU Cipta Kerja selama delapan bulan penuh dengan perdebatan. Mulai dari hal-hal teknis penulisan kata, kalimat, tanda baca dan lainnya hingga substansi materi RUU.
"Di sana semua anggota DPR menyampaikan pikirannya dengan berbagai perspektif bahkan tidak jarang hingga landasan filosofis. Perdebatan ini dilakukan dengan keras namun tetap dalam koridor musyawarah untuk mufakat. Tidak ada satupun keputusan dari panitia kerja RUU Cipta Kerja yang diambil berdasarkan voting," tegasnya.
DPR dan pemerintah sangat serius mempertarungkan pemikiran terbaiknya untuk bangsa. Sangat disayangkan jika hasil perdebatan tersebut malah dicederai dengan berkembangnya hoaks demi kepentingan politis tertentu.
"Kami mau membangun landasan bagi bangsa ini untuk menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih variatif. Jangan malah dibuat narasi seolah ini bakal menjadi malapetaka hanya karena ada satu dua hal yang perlu di kritik. Kita harus membiasakan diri untuk berposisi secara jujur, terbuka dan adil sejak dalam pikiran," cetusnya saat dihubungi, Selasa (6/10).
Berkembangnya berbagai hoaks dan penyesatan informasi menurutnya terjadi karena banyak orang terlalu mudah bereaksi tanpa menguasai data dan informasi. Ini membuat posisi apapun yang dijalankan menjadi lemah. Kritik yang disampaikan menjadi akan menjadi daya dobrak yang baik jika digunakan untuk menguji konsistensi UU Cipta Kerja dengan UUD 1945.
"Jadi tunggu saja dahulu UU yang disahkan secara politik ini menjadi dokumen resmi negara, dan diumumkan kepada publik. Setelah itu silahkan ajukan Judicial Review jika merasa tidak puas dengan isi yang ada, karena itu adalah salah satu mekanisme formal yang disediakan di dalam negara demokrasi yang kita sepakati bersama," jelasnya.
Sebelumnya beredar informasi berantai melalui pesan singkat WhatsApp terkait RUU Cipta Kerja. Dalam pesan singkat tersebut terdapat 12 poin alasan buruh menolak Omnimnus Law RUU Cipta Kerja. (OL-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved