Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang dan pencucian uang. Dalam putusan PK, MA memvonis Anas 8 tahun penjara atau lebih rendah daripada putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara.
“Permohonan PK yang diajukan pemohon/terpidana Anas Urbaningrum siang tadi telah diputus MA,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Majelis PK membatalkan putusan kasasi yang kala itu dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dan mengadili kembali perkara Anas. Majelis hakim agung yang menangani PK tersebut ialah Sunarto sebagai ketua majelis dan Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai anggota.
Dalam putusan PK, MA memvonis Anas pidana 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Dalam pertimbangannya, majelis PK menerima dasar permohonan Anas terkait dengan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi.
“Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan pertimbangan,” imbuh Andi Samsan.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan terdapat kekhilafan hakim karena kesalahan judex juris (kasasi) dalam menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana.
Putusan PK menilai vonis kasasi yang menerapkan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor terhadap Anas tidak tepat. Majelis PK menyatakan dakwaan lebih tepat Pasal 11 UU Tipikor seperti pada putusan tingkat pertama (judex facti).
Dalam pertimbangannya, majelis PK juga menyatakan tidak ada saksi dari perusahaan PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas melobi pemerintah agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan proyek Hambalang. Majelis PK juga menyatakan tidak ada bukti pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas.
“Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian,” ucap Andi Samsan mengutip pertimbangan majelis PK.
Makin suram
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai nasib pemberantasan korupsi pada masa mendatang akan makin suram jika MA tetap mempertahankan tren vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara. ‘’Tidak hanya itu, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Jika ditotal, negara telah rugi akibat praktik korupsi sepanjang 2019 sebesar Rp12 triliun. Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar. Sepuluh persennya saja tidak dapat,’’ tuturnya.
Ia pun menyatakan putusan hakim yang kerap kali ringan terhadap pelaku korupsi memiliki implikasi serius. Pertama, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi.
Kedua melululantahkkan kerja keras penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi. Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera baik bagi terdakwa maupun masyarakat.
ICW pun lantas menyinggung ketiadaan sosok Artidjo Alkostar di MA yang telah purnatugas sebagai hakim agung. (Cah/Ant/P-1)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved