Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DPR RI terus memformulasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan omnibus law tersebut disusun menyesuaikan kepentingan pemerintah, pengusaha, hingga para pekerja.
"Beberapa masih dicarikan formula yang pas untuk kemudian dalam kondisi kita seperti sekarang ini omnibus law Ciptaker tidak memberatkan berbagai pihak, baik itu pengusaha, pekerja, hingga pemerintah," tutur Sufmi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
DPR, dikatakan oleh Sufmi, telah menerima beberapa usulan dari pihak pengusaha maupun pekerja. Semua usulan dan masukan akan diakomodasi semaksimal mungkin oleh DPR. Termasuk, terkait usulan tentang pembahasan klaster ketenagakerjaan yang hingga kini masih dipermasalahkan pihak pekerja.
"Kita akomodasi usulannya dan beberapa saat ini masih dirumuskan. Nantinya kita akan komunikasikan dengan teman-teman serikat pekerja hasilnya," papar Sufmi.
Baca juga: RUU Ciptaker Capai Progres Signifikan
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Willy Aditya mengatakan Baleg akan mengadakan rapat pengambilan keputusan atas pembahasan sudah RUU Ciptaker yang sudah hampir rampung. "Jadi nanti rencana raker itu pengambilan keputusan tingkat I. Diagendakan minggu ini. Akhir minggu lah," kata Willy.
Politikus NasDem tersebut melanjutkan, Baleg akan segera menyerahkan hasil pembahasan RUU Ciptaker ke pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan RUU Ciptaker. "Ya di-Bamuskan dulu baru paripurna (pengesahan)," ujarnya.
Setidaknya ada 7 poin krusial yang diatur dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ketenagakerjaan, yakni, waktu kerja, tenaga kerja asing, pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), upah minimum, pesangon PHK, hingga Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Meskipun Baleg telah mencapai kesepakatan tentang klaster tersebit, pihak pekerja belum puas. Mereka berencana menggelar aksi mogok menjelang hingga hari pengesahan RUU Ciptaker yang dijadwalkan berlangsung 8 Oktober 2020. (P-2)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved