Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Uluran Tangan Wakil Tuhan kepada Koruptor

Indriyani Astuti
28/9/2020 05:54
Uluran Tangan Wakil Tuhan kepada Koruptor
Terpidana Korupsi yang Mendapat Keringanan Hukuman 2019-2020( ICW/KPK/Tim Riset MI-NRC)

MAHKAMAH Agung(MA) terus menerus menjatuhkan putusan yang dianggap meringankan hukuman terpidana kasus korupsi melalui putusan kasasi hingga pe ninjauan kembali. Sepanjang 2019 hingga 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat ada 22 terpidana korupsi yang hukumannya dipotong.

Yang terbaru, eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dalam kasus korupsi KTP elektronik. Hukuman Sugiharto dikurangi dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Putusan MA dinilai dapat memberikan citra buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Gelombang upaya hukum peninjauan kembali (PK) pundatang dari terpidana kasus korupsi ke MA yang melihat angin segar.

ICW memandang ada tren pengurangan hukuman yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Sudah tentu akan menciptakan tidak adanya efek jera bagi pelaku kejahatan pada masa yang akan datang dan menggugurkan kerja-kerja penegak hukum sebelumnya,” tutur peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Sabtu (26/9).

Menurut Kurnia, tren hukuman ringan juga terlihat karena tidak ada lagi sosok Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar di MA pada 2018. “Pasca-Pak Artidjo purnatugas ada gelombang yang cukup besar dari para narapidana kasus korupsi untuk mengajukan upaya peninjauan kembali,” imbuhnya.

Ia mengatakan masyarakat pegiat antikorupsi mendesak Ketua MA Syafruddin memberikan perhatian lebih terhadap tren putusan ringan tersebut. Di samping itu, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menegakkan kode etik dan perilaku hakim, diminta bersama KPK serta Badan Pengawas MA menyelisik tren vonis ringan yang terjadi di lingkungan MA.

“Terutama PK yang menjadi tren vonis ringan harus diperhatikan KPK dan KY. Pertama, KY melihat rekam jejak dari hakim apakah ada dugaan pelanggaran pedoman kode etik dan perilaku hakim. Kedua, KPK menelusuri lebih lanjut apakah ada potensi tindak pidana korupsi yang terjadi di balik vonis ringan yang dijatuhkan MA sehingga tidak menyentuh putusan,” papar Kurnia.

Salah satu syarat mengajukan PK antara lain adanya bukti atau novum baru yang belum terungkap sebelumnya dalam persidangan. KY, Badan Pengawas MA, serta KPK diminta mencermati supaya proses PK tidak menafikan berbagai syarat yang harus terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jangan sampai novum yang sudah terang benderang ditolak pada hakim tingkat sebelumnya di PN atau pengadilan tinggi, malah diterima majelis hakim PK,” tukasnya.

Disebut memberikan perlakuan istimewa kepada koruptor, MA merasa gerah. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan pemberian potongan masa tahanan terpidana korupsi sudah dilakukan MA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andi melanjutkan, tidak semua hasil PK memberikan hukuman yang lebih ringan kepada para terpidana korupsi. Justru kasus PK yang dikabulkan Mahkamah jumlahnya lebih sedikit daripada PK yang ditolak.

Ditegaskannya, MA bukanlah sekadar lembaga yang berperan sebagai penegak hukum. MA juga berperan sebagai lembaga penegak keadilan. Itu artinya MA memberikan keadilan berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada setiap terpidana berdasarkan keadilan.

“Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana, serta keadilan bagi negara dan masyarakat,” tutur Andi.

Apabila dalam tingkat PK terbukti ada bukti baru atau novum yang bertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait, secara hukum MA dapat mengabulkan PK.

Upaya KPK

KPK akan berupaya maksimal agar putusan-putusan hukuman bagi terpidana kasus korupsi tidak terus dipangkas
MA. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, ke depannya, pihaknya akan meningkatkan teknis-teknis pembuktian sehingga tidak ada bukti-bukti yang tertinggal.

Diharapkan, dengan cara tersebut, tidak ada celah bagi para terpidana untuk mengajukan PK ke MA. “Sebenarnya bukan koridor kami mengomentari putusan hakim. Namun, kalau seperti ini, kami pasti ada cara tersendiri nanti, ada upaya-upaya lebih dalam dengan teknis-teknis pembuktian,” ujar Karyoto kepada wartawan.

Karyoto mengaku diskon putusan yang sering diberikan MA kepada koruptor sudah menjadi pembahasan serius di lingkungan KPK. (Uta/Pra/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya