Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahfud: Pemerintah Tak Wajibkan Nonton G30S

Cahya Mulyana
27/9/2020 15:20
Mahfud: Pemerintah Tak Wajibkan Nonton G30S
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH tidak melarang maupun mewajibkan masyarakat untuk menonton film gerakan pemberontakan PKI pada 30 September 1965 atau G30S. Karya sastra yang dibuat era Soeharto ini bisa dinikmati semua lapisan masyarakat kapan saja termasuk melalui layanan Youtube.

"Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G 30 S PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah," tegas Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam akun media sosialnya, @mohmahfudmd, Minggu (27/9).

Ia mengatakan stasiun televisi (TV) swasta maupun pelat merah juga memiliki hak untuk memutar kembali cuplikan sejarah yang digarap di zaman Presiden Suharto ini. Namun, mengenai keputusan ini dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

"Silakan saja. Untuk TV-TV, termasuk TVRI mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," ujarnya.

Mahfud menjelaskan film yang diproduksi saat Orde Baru berkuasa ini tidak perlu dipergunjingkan. Pasalnya sikap pemerintah sudah jelas dan masyarakat memiliki akses untuk menontonnya tanpa menunggu bulan September.

"Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menpen (Menteri Penerangan) Yunus Yosfiah juga tak melarang, juga tidak mewajibkan," pungkasnya. (Cah).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya