Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Senator asal Banten Minta Hentikan Lelang Jabatan Sekjen DPD RI

Mediaindonesia.com
27/9/2020 11:19
Senator asal Banten Minta Hentikan Lelang Jabatan Sekjen DPD RI
Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi, meminta proses lelang jabatan Sekjen DPD RI dihentikan karena melanggar UU dan tata tertib.(Ist/DPD)

UNTUK menjaga marwah kelembagaan Dewan Perwakilan  Daerah  Republik Indonesia (DPD RI) itu sangat penting dan menjagi tugas bersama seluruh anggota dan  pihak yang terkiat, termasuk Sekretaraiat Jenderal dan pendukiungnya. Karena itu seluruh proses kerja  politik di lembaga DPD harus bertumpu dan sesuai dengan undang-undang dan tata tertib (tatib) yang berlaku.

“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan Tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai anggota DPD terdampak,” ujar anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi, saat menanggapi silang pendapat lelang jabatan Sekjen DPD RI pada Minggu (27/9).   

Ia  termasuk salah satu anggota DPD yang bersuara kritis terhadap proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang dimulai pekan pertama September  2020 dan berakhir 18 September 2020.”Saya sejak awal katakana bahwa proses lelang ini tidak sesuai dengan UU dan Tatib DPD, jadi, lebih baik dihentikan dulu,” katanya.

Masih menyinggung soal marwah lembaga DPD, Habib Alwi menegaskan bahwa lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat. 

“Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD,” tandasnya.

Sebelumnya Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menarik anggotanya, Prof.Nurliah Nurdin, MA , dari anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam lelang terbuka Sekjen DPD RI tersebut.

Terkait hal itu, Habib Alwi menegaskan bahwa makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen DPD yang telah dilakukan keliru dan harus dibatalkan.

“Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan  memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD , sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota , tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” papar Habib Ali.

Protes atas proses dan mekanisme lelang jabatan Sejen DPD ini semakin keras disuarakan oleh  anggota dan juga Pimpinan. 
Anggota DPD asal Riau Intsiawasi Ayus dan anggota DPD RI asal NTT, Angelo. Sebelumnya, keduanya telah mengeluarkan pernyatan tegas agar proses lelang jabatan Sekjen DPD dihentikan karena tak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib. 

Selain itu,Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono juga telah mengirimkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo ihwal lelang jabatan Sekjen yangsangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak tatanan di DPD RI. Karena itu Nono meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu respon Kepala Negara soal ini. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya