Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYUSUNAN revisi Undang-Undang Kejaksaan kini telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Sejumlah perluasan kewenangan kejaksaan yang diusulkan untuk diatur di dalam revisi UU Kejaksaan, termasuk penyadapan, mendapatkan sorotan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar fungsi penyelidikan dan penuntutan sebagaimana tercantum di Pasal 1 Ayat (1) terlalu luas karena mengambil banyak tugas dan fungsi penegakan hukum lainnya.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
“Serakah dan terkesan jaksa selain menjadi penuntut, penyidik juga, advokat juga. Karena itu, harus dibatasi,” kata Fickar, Sabtu (26/9).
Menurut dia, kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya yakni hanya menangani perkara tindak pidana tertentu saja.
Karena, selama ini penyidikan sudah menjadi kewenangan kepolisian, PPNS dan PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja seperti tipikor tindak pidana pencucian uang. Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum,” tandasnya.
Selain itu, kewenangan jaksa sebagai ahli hukum lain seperti tata usaha negara dan perdata juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah.
Karena, fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat.
Di samping itu, Fickar mengatakan di belahan dunia manapun, jaksa itu hadir dalam konteks sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum tunggal dan pelaksana eksekusi hukumannya.
Di sisi lain, Fickar juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan. Menurut dia, menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan. Sebab, jaksa dalam status dominis litis hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana.
“Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” pungkasnya. (OL-8)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved