Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Revisi UU, Perluasan Kewenangan Kejaksaan Dinilai Berlebihan

Ant
26/9/2020 20:20
Revisi UU, Perluasan Kewenangan Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Abdul Abdul Fickar Hadjar(MI/ M Irfan)

PENYUSUNAN  revisi Undang-Undang Kejaksaan kini telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. 

Sejumlah perluasan kewenangan kejaksaan yang diusulkan untuk diatur di dalam revisi UU Kejaksaan, termasuk penyadapan, mendapatkan sorotan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar fungsi penyelidikan dan penuntutan sebagaimana tercantum di Pasal 1 Ayat (1) terlalu luas karena mengambil banyak tugas dan fungsi penegakan hukum lainnya. 

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Serakah dan terkesan jaksa selain menjadi penuntut, penyidik juga, advokat juga. Karena itu, harus dibatasi,” kata Fickar, Sabtu (26/9).

Menurut dia, kewenangan jaksa sebagai penyidik harus dibatasi dan diletakkan pada proporsinya yakni hanya menangani perkara tindak pidana tertentu saja. 

Karena, selama ini penyidikan sudah menjadi kewenangan kepolisian, PPNS dan PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi jika ingin diberikan fungsi penyidikan, itu hanya pada tindak pidana tertentu saja seperti tipikor tindak pidana pencucian uang. Jadi harus jelas dan pasti dalam perkara apa, bukan dalam arti penyidik secara umum,” tandasnya.

Selain itu, kewenangan jaksa sebagai ahli hukum lain seperti tata usaha negara dan perdata juga harus bersifat konsultatif saja bagi pemerintah. 

Karena, fungsi operasionalnya merupakan bagian dari wilayah kerja profesi advokat.

Di samping itu, Fickar mengatakan di belahan dunia manapun, jaksa itu hadir dalam konteks sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum tunggal dan pelaksana eksekusi hukumannya. 

Di sisi lain,  Fickar juga mengkritisi fungsi intelijen kejaksaan. Menurut dia, menyadap tidak boleh diberikan secara umum tanpa izin pengadilan. Sebab, jaksa dalam status dominis litis hanya dapat mengendalikan khusus perkara pidana.

“Karena itu, penyadapan pun harus dalam konteks perkara pidana dan tetap harus ada izin pengadilan,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya