Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR politik pemerintahan dari Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan menilai rencana pemerintah memaksakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 bisa berdampak buruk bagi otonomi daerah.
Selain berpotensi terhadap semakin banyaknya klaster Pilkada yang muncul, proses tahapan Pilkada menyebabkan kepala daerah yang maju lagi bakal tidak fokus menangani pandemi virus covid-19 di wilayahnya. “Pilkada bukannya memakmurkan otonomi daerah, namun membangkrutkannya,” katanya melalui pesan singkatnya, Jumat.
Lebih lanjut Mantan Dirjen Otda Kemendagri itu menyebutkan, pelaksanaan Pilkada yang dipaksakan menyebabkan meningkatnya potensi pelanggaran terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial. Belum lagi, tambahnya, potensi rendahnya partisipasi pemilih karena takut mendatangi tempat pemungutan suara.
“Akibatnya kalau sudah begini legitimasi kepala daerah menjadi rendah dan kepemimpinannya menjadi tidak efektif,” tegasnya.
Ia mensinyalir adanya sejumlah kepentingan ekonomi politik di balik alasanya ngototnya pemerintah untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Bagi petahana, pilkada memungkinkan mereka menang mudah karena penguasaan sumber daya yang saat ini dimiliki.
“Begitu pun bagi parpol dan pebisnis, Pilkada ini tidak lebih sebagai upaya bisnis termasuk mencari mahar bagi parpol. Sementara bagi pemilih, ini upaya untuk mencari sembako dan uang secara cepat,” ungkapnya.
Sebenarnya, tambah Djohermansyah, pemerintah tidak perlu khawatir dengan kekosongan kekuasaan yang terjadi 270 wilayah tersebut apabila Pilkada ditunda. Pasalnya, pemerintah mempunyai mekanisme pengangkatan pejabat sementara (PJs) yang memiliki kewenangan sama definitifnya dengan kepala daerah. “Ada stoknya dan payung hukumnya pun tersedia,” pungkasnya. (OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved