Pilkada Serentak 2020 Tuntut Jaringan Internet Merata

Putra Ananda
25/9/2020 17:05
Pilkada Serentak 2020 Tuntut Jaringan Internet Merata
Patroli daring di ruang Media Center Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/9).(ANTARA )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan kampanye pilkada serentak sebagian besar akan dilakukan secara daring. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara KPU meminimalkan resiko penularan covid-19 selama pelaksanaan tahapan pilkada serentak.

Untuk menjamin kebutuhan pasangan calon (paslon) yang akan berkampanye secara daring, pemerintah diminta untuk menyiapkan jaringan internet yang merata di 270 daerah peserta pilkada serentak. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta, Jumat (25/9).

"Aturan kampanye pilkada dengan lebih memaksimalkan digitalisasi yaitu kampanye secara virtual, tentu membutuhkan jaringan internet yang cukup menjangkau ke berbagai wilayah di pelosok Tanah Air. Jangan sampai kampanye virtual diutamakan tapi sistem pendukungnya tidak menunjang," ungkap Azis.

Azis menekankan agar pemerintah bisa segera memfasilitasi kebutuhan internet dengan cara melakukan kerja sama dengan para penyedia jaringan internet. Perluasan jaringan internet juga penting bagi kebutuhan sistem belajar daring.

"Saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki jaringan internet di wilayahnya. Tentunya saya mengharapkan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran negara di masa pandemik dan tidak menganggu kampanye secara virtual," ungkapya.

Menurut Azis akses internet juga merupakan tuntutan zaman. Namun saat ini jaringan internet masih belum menjangkau berbagai wilayah. Di sisi lain pemerintah mendorong masyarakat melakukan kegiatan secara daring.

"PBB menekankan dorongan untuk kesetaraan dalam resolusi 2016, yang menyatakan bahwa kebebasan daring adalah hak asasi manusia yang harus dipertahankan," ujar Azis.

Menurut dia sudah saatnya mengatasi kesenjangan digital di tingkat sosial, sehingga akses internet harus menjadi bagian dari konsep HAM dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya