Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Positif Covid-19, Benny Tjokro Batal Jalani Tuntutan

Tri/Ant/P-2
25/9/2020 05:34
Positif Covid-19, Benny Tjokro Batal Jalani Tuntutan
Ilustrasi -- Terdakwa Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6/2020).(MI/Adam Dwi)

SIDANG pembacaan tuntutan dengan terdakwa Benny Tjokro saputro dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dijadwalkan digelar kemarin ditunda. Pemilik PT Hanson International Tbk tersebut terkonfirmasi positif covid-19.

Tidak hanya Benny, terdakwa lain, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga dinyatakan positif covid-19 sehingga sidangnya pun ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakata tetap menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Joko Hartono Tirto. Direktur PT Maxima Integra itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menilai Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meng adili untuk memutuskan: menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Joko juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan jaksa terhadap Joko merupakan tuntutan maksimal yang juga dikenakan kepada tiga terdakwa lain.

Pada Rabu (23/9), tiga mantan pejabat Jiwasraya telah menjalani sidang tuntutan di perkara sama yang menjerat Joko. Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun.

Adapun Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa juga menuntut tambahan hukuman untuk ketiganya berupa denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Jaksa membeberkan keuntungan yang diperoleh tiga mantan pejabat Jiwasraya tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, tiket, perjalanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tri/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya