Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI masih memberi ruang bagi pasangan calon mengumpulkan massa pada tahapan kampanye. Paslon bisa menggelar rapat umum di ruangan dengan enam persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal itu tertulis dalam Pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada ketentuan yang telah diundangkan pada Rabu (23/9) itu, pasangan calon bisa menggelar rapat umum di ruangan. Namun terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pasangan kandidat untuk melakukan aktivitas ini.
Syarat pertama, kegiatan tatap muka bisa dilakukan namun harus mengutamakan metode kampanye melalui media daring dan media sosial. Itu tertuang dalam Pasal 58 ayat 1 berbunyi, "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b dilakukan melalui media sosial dan media daring," seperti dikutip dari PKPU 13 yang dari KPU RI, Kamis (24/9).
Ketentuan selanjutnya yakni tertulis dalam Pasal 58 ayat 2 yang menjelaskan dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pertama dilaksanakan dalam ruangan atau gedung.
Poin selanjutnya, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring.
Kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan corona virus disease 2019 (Covid- 19) pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah," tutup Pasal tersebut.
Sementara itu KPU meniadakan konser dan kegiatan lain yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Dalam pertimbangan PKPU tersebut, KPU mendasarkan pada kondisi penyebaran covid - 19 yang semakin meluas,dan hasil evaluasi ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid - 19 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, perlu melakukan perubahan ketentuan kampanye dalam kondisi bencana nonalam covid - 19.
PKPU 13 ini pun melarang pengumpulan massa pada tahapan kampanye sebagaimana Pasal 88C PKPU Nomor 13/2020. Pasal ini secara lengkap berbunyi, "(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk, a. rapat umum, b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, d. perlombaan, e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik." berdasarkan salinan PKPU 13 yang disosialisasikan KPU, Kamis (24/9).
KPU hanya memperbolehkan kegiatan sesuai Pasal 57 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan atau media daring dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, KPU mengatur sanksi sesuai Pasal 88C ayat (2) berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. (OL-4)
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved