Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPUTUSAN untuk tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, disayangkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil.
Penggiat pemilu sekaligus pendiri Network for Democracy and Electoral Integriry (Netgrid) Hadar Nafis Gumay mendorong agar semua elemen yang terlibat dalam pilkada, memikirkan cara mencegah pandemi semakin meluas. Menurutnya pencegahan lebih penting ketimbang pemberian sanksi.
"Sekarang yang dipikirkan hanya sanksi, bukan bagaimana menghentikan kerumunan terjadi," ujar Nadar dalam konferensi pers pernyataan sikap bersama penundaan pilkada oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di Jakarta, Selasa (22/9). Organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap penundaan pilkada antara lain Indonesa Corruption Watch (ICW), KawalCOVID19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, NETFID, NETGRIT, Perkumpulan Warga Muda, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Andalas.
Baca juga: KPU Cianjur Fasilitasi Pakta Integritas Protokol Kesehatan
Hadar menuturkan kasus positif Covid-19 saat ini masih tinggi dan banyak penyelenggara pemilu yang terpapar virus Korona. Hal itu membuktikan bahwa penyelenggaraan pilkada semasa pademi harus dievaluasi atau ditunda.
Senada, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan situasi pandemi belum membaik. Masyarakat sipil, ujarnya, mendesak pilkada ditunda atas keselamatan masyarakat sampai situasi pandemi lebih terkendali dan penyelenggara pemilu menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif.
"DPR dan pemerintah memsimplifikasi bahwa semua bisa diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Padahal PKPU merujuk pada Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada yang belum adaptif dengan situasi saat ini," ucapnya.
Secara terpisah, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan banyaknya pelanggaran hukum yang mencapai 1.136 pelanggaran saat pilkada di tengah pandemi Covid-19, ujarnya, harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan baik partai politik pengusung calon kepala daerah, peserta pilkada, penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Terkait dengan penegakan hukum pilkada, imbuhnya, pemerintah perlu mempertimbangan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
"Aturan pemilu yang ada, tidak cukup kuat dalam memberikan efek jera seperti sanksi administratif berupa teguran, menghilangkan hak kampanye paslon, bahkan sampai pada diskualifikasi pasangan calon,"ucapnya. (OL-4)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa varian omicron JN.1 saat ini sudah berstatus variant of interest
Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
68 juta orang di Indonesia telah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga. Data itu termuat dalam laman covid19.go.id
Sebanyak 46.319 orang menerima booster kedua pada Rabu, (8/3). Total sebanyak 2.815.002 telah dilaporkan menerima vaksin covid-19 dosis yang ke-4.
Kemendikbud-Ristek memberikan diskresi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 dalam aturan terbaru yang dirilis 29 Juli 2022.
Kemenkes mencatat per 22 Juli 2022 sebanyak 27 orang jemaah haji Indonesia terpapar covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di daerahnya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved