Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tanpa Perppu, Pilkada Sebaiknya Ditunda

Indriyani Astuti
22/9/2020 18:25
Tanpa Perppu, Pilkada Sebaiknya Ditunda
Ilustrasi(Antara Foto/MUHAMMAD IQBAL)

KEPUTUSAN untuk tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, disayangkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil.

Penggiat pemilu sekaligus pendiri  Network for Democracy and Electoral Integriry (Netgrid) Hadar Nafis Gumay mendorong agar semua elemen yang terlibat dalam pilkada, memikirkan cara mencegah pandemi semakin meluas. Menurutnya pencegahan lebih penting ketimbang pemberian sanksi.

"Sekarang yang dipikirkan hanya sanksi, bukan bagaimana menghentikan kerumunan terjadi," ujar Nadar dalam konferensi pers pernyataan sikap bersama penundaan pilkada oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di Jakarta, Selasa (22/9). Organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap penundaan pilkada antara lain Indonesa Corruption Watch (ICW), KawalCOVID19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, NETFID, NETGRIT, Perkumpulan Warga Muda, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Andalas.

Baca juga: KPU Cianjur Fasilitasi Pakta Integritas Protokol Kesehatan

Hadar menuturkan kasus positif Covid-19 saat ini masih tinggi dan banyak penyelenggara pemilu yang terpapar virus Korona. Hal itu membuktikan bahwa penyelenggaraan pilkada semasa pademi harus dievaluasi atau ditunda.

Senada, Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan situasi pandemi belum membaik. Masyarakat sipil, ujarnya, mendesak pilkada ditunda atas keselamatan masyarakat sampai situasi pandemi lebih terkendali dan penyelenggara pemilu menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif.

"DPR dan pemerintah memsimplifikasi bahwa semua bisa diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Padahal PKPU merujuk pada Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada yang belum adaptif dengan situasi saat ini," ucapnya.

Secara terpisah, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan banyaknya pelanggaran hukum yang mencapai 1.136 pelanggaran saat pilkada di tengah pandemi Covid-19, ujarnya, harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan baik partai politik pengusung calon kepala daerah, peserta pilkada, penyelenggara pemilu dan masyarakat.

Terkait dengan penegakan hukum pilkada, imbuhnya, pemerintah perlu mempertimbangan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.

"Aturan pemilu yang ada, tidak cukup kuat dalam memberikan efek jera seperti sanksi administratif berupa teguran, menghilangkan hak kampanye paslon, bahkan sampai pada diskualifikasi pasangan calon,"ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik