Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari keberadaan pemberi suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). Kerja sama pun telah dirajut komisi antirasuah untuk mempermudah penangkapan HSO, seperti dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Hingga saat ini KPK masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, tim terus melakukan pengejaran," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Sabtu (19/9).
Menurut dia, KPK mendalami setiap informasi dan petunjuk yang diterima dan kemudian mengejar yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum berhasil.
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar dapat melapor aparat hukum terdekat. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat berarti," pungkasnya.
Baca juga : 1 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Belum Serahkan LHKPN
HSO merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 yang telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
KPK juga memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirim lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain HSO, KPK juga memiliki pekerjaan rumah lain yakni memburu bekas caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang telah dimasukkan status DPO. Harun Masiku dan Hiendra Soenjoto saat ini juga menjadi buruan KPK. (OL-7)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved