Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini menyarankan agar Pilkada tahun ini ditunda. Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona.
"Saya tidak setuju bahwa penyelenggaraan pilkada digelar di tahun 2020 ini pada hari H-nya. Saya kalau boleh memlih opsi yang ketiga," kata Hidayat, Sabtu (19/9).
Opsi ketika yang disebut Hidayat merujuk pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri yang diselenggarakan akhir Maret lalu. Saat itu, ada tiga pilihan penundaan waktu pilkada yang semula digelar pada 23 September ini.
Opsi pertama yakni 9 Desember 2020, opsi kedua 17 Maret 2021, dan opsi ketiga 29 September 2021.
Saran Hidayat bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pilkada yang rencananya akan dihelat pada Desember depan masih dilingkupi dengan suasana pandemi covid-19. Ia sangsi dengan pelaksanaan Pilkada di Indonesia jika dibandingkan dengan pemilu Korea Selatan pada April lalu lantaran kodisi sosiologis masyarakat yang berbeda.
"Kadang-kadang berbanding terbalik dengan kita. Karena itu poinnya yang paling merisaukan adalah soal kerumunan, crowd," ujarnya.
Merujuk teori kerumunan massa Gustave Le Bon's, Hidayat mengatakan bahwa masyarakat Indonesia termasuk dalam tipe primary crowd. Artinya, dalam satu lokasi pengumpulan massa, dapat menghimpun sekitar seribu orang.
Baca juga : Protokol Kesehatan Sulit Diterapkan
"Dan skala itu bisa meinimbulkan efek pada dua hal. Pertama agency, dalam kaitan covid ialah penular, dan saat yang bersamaan ialah yang terpapar," terang Hidayat.
Pada kesempatan yang sama, Dekan FISIP Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin mengatakan bahwa usulan mengenai penundaan Pilkada sebenarnya sudah tidak dapat didebatkan lagi.
"Sebenarnya yang pertama kita tidak lagi bisa setback ke belakang, misalkan membicarakan lagi apakah ini ditunda atau tidak karena sudah diputuskan untuk tetap diselenggarakan pada tahun ini, 9 Desember 2020," ujar Muryanto.
Ia menekankan perlunya keterlibatan pemerintah melalui Gugus Tugas dan kepolisian untuk dapat memonitoring pelanggaran protokol kesehatan selama rangkaian Pilkada berlangsung.
Sampai saat ini, belum ada payung hukum yang menjelaskan secara rinci mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait Pilkada. Pasalnya, UU Pilkada sendiri dibuat sebelum pandemi covid-19 berlangsung. Demikian halnya Peraturan KPU yang secara rinci mengatur mengenai kampanye selama pilkada, yakni PKPU No. 4 Tahun 2017.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan penyempuraan mengenai PKPU tentang kampanye selama pilkada masih dalam proses penyempurnaan. Peraturan soal kampanye, lanjutnya, akan diputuskan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu satu minggu ke depan sudah harus kami putuskan, sebelum masa kampanye dimulai. Tapi poin pentingnya, kami mengajak bakal pasangan calon atau nanti yang ditetapkan sebagai pasangan calon, kita berkampanye dengan cara pandang baru, dengan pendektan baru dengan kondisi yang seperti ini," tandas Viryan. (OL-7)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved