Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Rentan Timbulkan Kerumuman, Pilkada Diusulkan Ditunda

Tri Subarkah
19/9/2020 18:08
Rentan Timbulkan Kerumuman, Pilkada Diusulkan Ditunda
Spanduk Pilkada 2020(MI/Susanto)

MANTAN Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini menyarankan agar Pilkada tahun ini ditunda. Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona.

"Saya tidak setuju bahwa penyelenggaraan pilkada digelar di tahun 2020 ini pada hari H-nya. Saya kalau boleh memlih opsi yang ketiga," kata Hidayat, Sabtu (19/9).

Opsi ketika yang disebut Hidayat merujuk pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri yang diselenggarakan akhir Maret lalu. Saat itu, ada tiga pilihan penundaan waktu pilkada yang semula digelar pada 23 September ini.

Opsi pertama yakni 9 Desember 2020, opsi kedua 17 Maret 2021, dan opsi ketiga 29 September 2021.

Saran Hidayat bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pilkada yang rencananya akan dihelat pada Desember depan masih dilingkupi dengan suasana pandemi covid-19. Ia sangsi dengan pelaksanaan Pilkada di Indonesia jika dibandingkan dengan pemilu Korea Selatan pada April lalu lantaran kodisi sosiologis masyarakat yang berbeda.

"Kadang-kadang berbanding terbalik dengan kita. Karena itu poinnya yang paling merisaukan adalah soal kerumunan, crowd," ujarnya.

Merujuk teori kerumunan massa Gustave Le Bon's, Hidayat mengatakan bahwa masyarakat Indonesia termasuk dalam tipe primary crowd. Artinya, dalam satu lokasi pengumpulan massa, dapat menghimpun sekitar seribu orang.

Baca juga : Protokol Kesehatan Sulit Diterapkan

"Dan skala itu bisa meinimbulkan efek pada dua hal. Pertama agency, dalam kaitan covid ialah penular, dan saat yang bersamaan ialah yang terpapar," terang Hidayat.

Pada kesempatan yang sama, Dekan FISIP Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin mengatakan bahwa usulan mengenai penundaan Pilkada sebenarnya sudah tidak dapat didebatkan lagi.

"Sebenarnya yang pertama kita tidak lagi bisa setback ke belakang, misalkan membicarakan lagi apakah ini ditunda atau tidak karena sudah diputuskan untuk tetap diselenggarakan pada tahun ini, 9 Desember 2020," ujar Muryanto.

Ia menekankan perlunya keterlibatan pemerintah melalui Gugus Tugas dan kepolisian untuk dapat memonitoring pelanggaran protokol kesehatan selama rangkaian Pilkada berlangsung.

Sampai saat ini, belum ada payung hukum yang menjelaskan secara rinci mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait Pilkada. Pasalnya, UU Pilkada sendiri dibuat sebelum pandemi covid-19 berlangsung. Demikian halnya Peraturan KPU yang secara rinci mengatur mengenai kampanye selama pilkada, yakni PKPU No. 4 Tahun 2017.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan penyempuraan mengenai PKPU tentang kampanye selama pilkada masih dalam proses penyempurnaan. Peraturan soal kampanye, lanjutnya, akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu satu minggu ke depan sudah harus kami putuskan, sebelum masa kampanye dimulai. Tapi poin pentingnya, kami mengajak bakal pasangan calon atau nanti yang ditetapkan sebagai pasangan calon, kita berkampanye dengan cara pandang baru, dengan pendektan baru dengan kondisi yang seperti ini," tandas Viryan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya