Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan yang mengurangi hukuman terpidana korupsi. Putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana mantan anggota DPR Musa Zainuddin dikabulkan dan hukumannya dikurangi dari sembilan tahun penjara menjadi enam tahun.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan PK mantan politikus PKB itu dikabulkan lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memosisikan peran terpidana dalam kasus suap pembangunan jalan Kementerian PU-Pera tersebut.
“Terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam rencana kerja Kementerian PU-Pera. Terpidana sejatinya bukan pelaku aktif,” kata Andi saat dikonfirmasikan, kemarin.
Sebab itu, ucap Andi, majelis PK menilai Musa hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Terkait dengan penentuan fee sebesar 8% dalam proyek tersebut, majelis hakim agung berpandangan hal itu bukan permintaan terpidana, melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan saksi/terdakwa lain, yakni Abdul Khoir.
Meski begitu, MA tetap memutus Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Lebih jauh, MA menilai pidana pokok yang dijatuhkan judex facti selama sembilan tahun dinilai menimbulkan disparitas pemidanaan.
Disparitas yang dimaksud ialah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lain yang dinilai aktif dalam perbuatannya, yakni Abdul Khoir, yang dihukum selama empat tahun.
“Hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan terpidana. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan di bawah ini dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional,” jelas Andi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada November 2017. Musa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ketika itu menyatakan Musa selaku anggota Komisi V terbukti menggerakkan agar mengusulkan program tambahan prioritas atau dana optimalisasi proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Rentetan perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyoroti tren pengurangan hukuman terpidana korupsi oleh MA. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan deretan putusan yang mengurangi hukuman kasus korupsi itu tidak sejalan dengan upaya bersama semua pihak dalam melawan korupsi. Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan MA tersebut.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai MA tidak sungguh-sungguh memberikan efek jera terhadap pencuri uang negara. Rentetan pengurangan hukuman koruptor oleh MA, yang sepanjang 2019-2020 telah lebih dari 15 perkara, disebutnya menunjukkan hal tersebut. (Medcom/P-2)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved