Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan yang mengurangi hukuman terpidana korupsi. Putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana mantan anggota DPR Musa Zainuddin dikabulkan dan hukumannya dikurangi dari sembilan tahun penjara menjadi enam tahun.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan PK mantan politikus PKB itu dikabulkan lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memosisikan peran terpidana dalam kasus suap pembangunan jalan Kementerian PU-Pera tersebut.
“Terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam rencana kerja Kementerian PU-Pera. Terpidana sejatinya bukan pelaku aktif,” kata Andi saat dikonfirmasikan, kemarin.
Sebab itu, ucap Andi, majelis PK menilai Musa hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Terkait dengan penentuan fee sebesar 8% dalam proyek tersebut, majelis hakim agung berpandangan hal itu bukan permintaan terpidana, melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan saksi/terdakwa lain, yakni Abdul Khoir.
Meski begitu, MA tetap memutus Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Lebih jauh, MA menilai pidana pokok yang dijatuhkan judex facti selama sembilan tahun dinilai menimbulkan disparitas pemidanaan.
Disparitas yang dimaksud ialah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lain yang dinilai aktif dalam perbuatannya, yakni Abdul Khoir, yang dihukum selama empat tahun.
“Hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan terpidana. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan di bawah ini dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional,” jelas Andi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada November 2017. Musa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ketika itu menyatakan Musa selaku anggota Komisi V terbukti menggerakkan agar mengusulkan program tambahan prioritas atau dana optimalisasi proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Rentetan perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyoroti tren pengurangan hukuman terpidana korupsi oleh MA. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan deretan putusan yang mengurangi hukuman kasus korupsi itu tidak sejalan dengan upaya bersama semua pihak dalam melawan korupsi. Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan MA tersebut.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menilai MA tidak sungguh-sungguh memberikan efek jera terhadap pencuri uang negara. Rentetan pengurangan hukuman koruptor oleh MA, yang sepanjang 2019-2020 telah lebih dari 15 perkara, disebutnya menunjukkan hal tersebut. (Medcom/P-2)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved