Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPR Sepakat Perlunya Perppu untuk Ubah Sistem Kampanye Pilkada

Putra Ananda
18/9/2020 15:41
DPR Sepakat Perlunya Perppu untuk Ubah Sistem Kampanye Pilkada
Pendaftaran paslon pilkada yang diiringi dengan arak-arakan tanpa protokol kesehatan.(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

PIMPINAN DPR mendukung penerbitan Peraaturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada jilid 2 sebagai payung hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam masa kampanye. Hal ini dibutuhkan untuk mencegah munculnya klaster penularan baru covid-19 di tahapan pilkada serentak.

"Kalau ada Perppu untuk melakukan evaluasi-evaluasi beberapa kegiatan yang akan mengakibatkan penyebaran corona tinggi kita sepakat," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Sufmi, kerumunan massa saat tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) merupakan euforia yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu kedepan penyelenggara pilkada harus melarang seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Ada yang mengatakan bahwa pilkada akan menjadi klaster penularan baru jika massanya tidak bisa dikendalikan," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Tolak Konser Kampanye

Kendati demikian, Sufmi menuturkan bahwa pemerintah tidak mungkin menunda pelaksanaan pilkada yang saat ini sudah kembali dilanjutkn. Yang dibutuhka saat ini ialah penyempurnaan kembali aturan diimbangi dengan pengawasan ketat untuk memastikan aturan tersebut diimplementasikan dengan baik di lapangan.

"Karena ini sampai dengan penyelenggaraan tahapannya masih panjang. Saya pikir masih punya waktu kita melakukan penyempurnaan dan pengawasan yang ketat sehingga pilkada dapat diadakan dengan lancar," ungkapnya.

Oleh karena itu, DPR juga meminta agar KPU dapat mengantisipasi potensi kerumunan massa saat pelaksaaan pilkada dengan cara mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang produktif demi kelancaran pilkada. Selain itu, DPR juga meminta setiap paslon untuk memberikan pehamanan kepada masyarakat tentang visi misi mereka diimbangi dengan ajakan menjalankan protokol covid-19.

"Saya pikir bagaimana caranya kemudian calon justru berikan pemahaman kepada masyarakat tentang visi misi terutama juga bagaimana calon mengajak masyrakat untuk menguatkan menjalankan protokol covid 19," ujar Sufmi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik