Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemerintah Tolak Konser Kampanye

Cahya Mulyana
18/9/2020 03:13
Pemerintah Tolak Konser Kampanye
Ilustrasi -- konser saat kampanye(Medcom.id/M Rizal)

KONSER musik untuk kampanye di Pilkada serentak 2020 mendapatkan gelombang penolakan. Kegiatan yang memicu kerumunan massa itu mutlak ditiadakan agar pilkada tidak menjadi sumber penyebaran covid-19.

Konser musik tetap diizinkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU itu menginduk pada Undang-Undang No 6/2020 tentang Pilkada.

Meski ada sejumlah pembatasan dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan, konser musik tetap rawan menjadi media penularan korona. Pemerintah pun dengan tegas menolak model kampanye seperti itu di tengah pandemi yang kian menjadi.

“Posisi pemerintah kan sejak awal sudah jelas, tidak diikuti dengan segala bentuk kerumunan. Jadi, segala bentuk konser musik kita tolak,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar seusai mengikuti rapat kelompok kerja (pokja) pengawasan protokol kesehatan di pilkada di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, konser musik jelas akan memicu kerumunan yang sulit dikendalikan. Seluruh negara pun melarang konser musik di tengah pandemi. “Jadi, aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih me ngizinkan konser musik, kecuali virtual. Itu tidak masalah.’’

Bahtiar meminta KPU mengkaji kembali aturan kampanye dengan konser musik. Dengan demikian, pilkada tidak malah memunculkan klaster-klaster baru penularan korona.

Penolakan juga disuarakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ‘’Enggak usah pakai konser-konser segala. Kampanye dengan konser untuk apa dan malah berbahaya karena memancing kerumunan di masa pandemi ini,’’ tegasnya.

Kampanye, demikian Ganjar, lebih baik dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan media sosial. Kalau tetap ingin konser musik, itu bisa dihelat secara virtual.

Risiko tinggi

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengingatkan seluruh lembaga, masyarakat, dan juga penyelenggara pemilihan kepala daerah seperti KPU wajib mencegah penyebaran covid-19. Apalagi, berdasarkan catatan KPU per 12 September 2020, 63 dari 1.470 bakal calon kepala daerah yang mendaftar terpapar korona.

Dia juga mempertanyakan efektivitas pembatasan konser maksimal 100 orang dan penerapan protokol kesehatan. “Apakah aturan itu bisa efektif di tengah massa pendukung calon kepala dae rah yang sedang berkampanye untuk mencari perhatian calon pemilih?”

Senada, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa konser untuk kampanye harus dilarang karena risiko penularan dari kegiatan itu sangat besar. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pun meminta kampanye dengan konser musik ditiadakan. Kewaspadaan selama pilkada harus ditingkatkan terutama di daerah-daerah yang masuk zona risiko tinggi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pokja yang fokus mengawasi protokol kesehatan akan mulai bekerja setelah pengumuman pasangan calon kepala daerah.

Bawaslu tidak bisa melarang konser musik selama masih diperbolehkan dalam PKPU. Yang dapat mereka lakukan hanyalah mengawasi agar kampanye taat pada protokol kesehatan. (Pra/Uta/Fer/AS/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya