Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEWENANGAN penyadapan yang masuk dalam RUU tentang Perubahan atas UU No 16/2004 tentang Kejaksaan, nilai berada dalam posisi yang salah karena terletak pada tugas di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
"Soal tata letak kewenagnan penyadapan, yang di dalam RUU ini ditaruh di dalam terkait dengan ketertiban umum, itu sangat luas dan sangat berbahaya," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan di Gedung DPR, Kamis (17/9).
Menurut Taufik, kewenangan penyadapan harusnnya diletakan dalam konteks penegakan hukum. Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan terletak pada Pasal 30 Ayat (5) huruf g.
Di sana diatur tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum, yakni penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.
"Kalau di timbum (ketertiban umum) itu semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit dan sebagainya," jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Baca juga : Mendagri: Jangan Sampai Kasus Sipadan dan Ligitan Terulang
Lebih lanjut, Taufik menyarankan agar kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, RUU tentang Penyadapan sendiri belum ada sampai saat ini.
Dalam hal ini, Taufik merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konsititusi yang menurutnya konsisten terhadap maslaah penyadapan.
"Bahwa penyadapan itu menurut Mahkamah Konsitusi memang perbuatan, tindakan yang sejatinya adalah hal yang melawan hukum karena melanggar hak privacy, melanggar hak asasi manusia. Boleh saja dibatasi, tapi harus UU," terang Taufik.
Dalam rapat harmonisiasi tersebut, tim ahli memaparkan bahwa dari aspek substansi, ada 17 poin yang perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut. Salah satunya mengenai definisi Jaksa yang disebutkan dua kali dalam Pasal 1 di angka 1 dan 4.
Sementara itu, RUU Kejaksaan dinilai telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan meskipun diperlukan penyempurnaan. (OL-2)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved