Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN penyadapan yang masuk dalam RUU tentang Perubahan atas UU No 16/2004 tentang Kejaksaan, nilai berada dalam posisi yang salah karena terletak pada tugas di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
"Soal tata letak kewenagnan penyadapan, yang di dalam RUU ini ditaruh di dalam terkait dengan ketertiban umum, itu sangat luas dan sangat berbahaya," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan di Gedung DPR, Kamis (17/9).
Menurut Taufik, kewenangan penyadapan harusnnya diletakan dalam konteks penegakan hukum. Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan penyadapan terletak pada Pasal 30 Ayat (5) huruf g.
Di sana diatur tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum, yakni penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.
"Kalau di timbum (ketertiban umum) itu semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang, menguntit dan sebagainya," jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Baca juga : Mendagri: Jangan Sampai Kasus Sipadan dan Ligitan Terulang
Lebih lanjut, Taufik menyarankan agar kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, RUU tentang Penyadapan sendiri belum ada sampai saat ini.
Dalam hal ini, Taufik merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konsititusi yang menurutnya konsisten terhadap maslaah penyadapan.
"Bahwa penyadapan itu menurut Mahkamah Konsitusi memang perbuatan, tindakan yang sejatinya adalah hal yang melawan hukum karena melanggar hak privacy, melanggar hak asasi manusia. Boleh saja dibatasi, tapi harus UU," terang Taufik.
Dalam rapat harmonisiasi tersebut, tim ahli memaparkan bahwa dari aspek substansi, ada 17 poin yang perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut. Salah satunya mengenai definisi Jaksa yang disebutkan dua kali dalam Pasal 1 di angka 1 dan 4.
Sementara itu, RUU Kejaksaan dinilai telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan meskipun diperlukan penyempurnaan. (OL-2)
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved